Penjualan Obat Keras Ilegal Dibongkar
A
A
A
SEMARANG - Petugas gabungan Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik penjualan obat keras ilegal di Apotek Sena Jalan Siliwangi Nomor 430, Kecamatan Semarang Barat tadi malam.
Penggerebekan itu merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka yang hendak bertransaksi pil dextro dan trihexphenidyl (trihex) dalam jumlah besar. Di apotek itu, petugas kemudian menyita ribuan butir pil aneka kemasan. Di antaranya 930 butir pil dextrodan trihexsiap jual dalam kemasan plastik.
Satu bungkus kecil berisi 20 butir dijual Rp10.000. Padahal pil-pil itu sedianya sudah tidak jual lagi, sebab sudah ditarik oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Pengelola Apotek Sena, Gio King mengaku mengetahui obat- obat itu terlarang dan melanggar hukum. “Bos (pemilik) yang menyuruh Pak, jadi mau bagaimana lagi,” katanya di lokasi.
Penggerebekan ini menjadi tontonan masyarakat sekitar lokasi. Sedianya, polisi hendak membongkar gudang penyimpanan obat yang ditengarai masih banyak barang bukti, namun terkunci rapat. “Kuncinya dibawa pemilik apotek,” ucap Gio King. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan penjualan obat ini sudah menyalahi aturan karena sudah ditarik dari peredaran.
“Sementara barang bukti kami sita. Ini pelanggaran. Pengelola akan kami periksa, begitu juga pemiliknya. Penjualannya juga tanpa resep, ada tersangkanya (yang membeli),” ungkapnya saat memimpin penggerebekan. Kejahatan seperti ini, kata Djihartono, melanggar Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Setelah pemeriksaan nanti ketahuan, apakah pengelola menjual sendiri tanpa sepengetahuan pemilik, atau pemiliknya tahu dan menyuruh. Nanti bisa meningkat semua statusnya sebagai tersangka. Apoteknya kami kenakan ada istilahnya PSK (Pemberhentian Sementara Kegiatan),” lanjut dia.
Sebelum menyambangi Apotek Sena, polisi menggerebek sebuah rumah kos di Kawasan Kumudasmoro III RT07/- RW08, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Penghuni kos bernama Dwi Riyanto, 30, diamankan karena terbukti memiliki ribuan pil trihex dan dextro yang disembunyikan di dalam lemari. Di lokasi itu juga didapati bong, bekas peralatan isap sab-sabu.
Dwi mengakui ribuan pil itu miliknya dan siap edar. “Jualnya eceran, Rp10.000 per 10 butir. Dari satu boks kecil, saya biasanya untung Rp600.000,” kata Dwi. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain, yakni Heri, 31,warga Jalan Pamularsih. Dia mengakui membeli di Apotek Sena. “Pemiliknya masih di luar kota,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Eko Hadi.
Eka setiawan
Penggerebekan itu merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka yang hendak bertransaksi pil dextro dan trihexphenidyl (trihex) dalam jumlah besar. Di apotek itu, petugas kemudian menyita ribuan butir pil aneka kemasan. Di antaranya 930 butir pil dextrodan trihexsiap jual dalam kemasan plastik.
Satu bungkus kecil berisi 20 butir dijual Rp10.000. Padahal pil-pil itu sedianya sudah tidak jual lagi, sebab sudah ditarik oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Pengelola Apotek Sena, Gio King mengaku mengetahui obat- obat itu terlarang dan melanggar hukum. “Bos (pemilik) yang menyuruh Pak, jadi mau bagaimana lagi,” katanya di lokasi.
Penggerebekan ini menjadi tontonan masyarakat sekitar lokasi. Sedianya, polisi hendak membongkar gudang penyimpanan obat yang ditengarai masih banyak barang bukti, namun terkunci rapat. “Kuncinya dibawa pemilik apotek,” ucap Gio King. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan penjualan obat ini sudah menyalahi aturan karena sudah ditarik dari peredaran.
“Sementara barang bukti kami sita. Ini pelanggaran. Pengelola akan kami periksa, begitu juga pemiliknya. Penjualannya juga tanpa resep, ada tersangkanya (yang membeli),” ungkapnya saat memimpin penggerebekan. Kejahatan seperti ini, kata Djihartono, melanggar Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Setelah pemeriksaan nanti ketahuan, apakah pengelola menjual sendiri tanpa sepengetahuan pemilik, atau pemiliknya tahu dan menyuruh. Nanti bisa meningkat semua statusnya sebagai tersangka. Apoteknya kami kenakan ada istilahnya PSK (Pemberhentian Sementara Kegiatan),” lanjut dia.
Sebelum menyambangi Apotek Sena, polisi menggerebek sebuah rumah kos di Kawasan Kumudasmoro III RT07/- RW08, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Penghuni kos bernama Dwi Riyanto, 30, diamankan karena terbukti memiliki ribuan pil trihex dan dextro yang disembunyikan di dalam lemari. Di lokasi itu juga didapati bong, bekas peralatan isap sab-sabu.
Dwi mengakui ribuan pil itu miliknya dan siap edar. “Jualnya eceran, Rp10.000 per 10 butir. Dari satu boks kecil, saya biasanya untung Rp600.000,” kata Dwi. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain, yakni Heri, 31,warga Jalan Pamularsih. Dia mengakui membeli di Apotek Sena. “Pemiliknya masih di luar kota,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Eko Hadi.
Eka setiawan
(bhr)