Kuasa Hukumnya Ditahan, DPRD DKI Nilai Tak Masalah
Rabu, 18 Maret 2015 - 22:17 WIB
Kuasa Hukumnya Ditahan, DPRD DKI Nilai Tak Masalah
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum DPRD DKI Jakarta Razman Arif Nasution ternyata telah dieksekusi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dijebloskan ke LP Cipinang.
Bagaimana kasus yang ditangani oleh Razman yaitu tujuh anggota DPRD DKI yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. (Baca: Resmi, DPRD Laporkan Ahok ke Bareskrim)
"Ini kan masalah hukum yang harus dia (Razman) tanggung. Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya resikonya harus ditahan. Jadi enggak ada masalah buat kita (DPRD DKI)," ujar Prabowo Sunirman saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2015).
Prabowo salah satu anggota DPRD DKI yang melaporkan Ahok mengatakan memberikan kuasa kepada kantor pengacara yaitu Eggy Sudjana bukan sebagai pribadi Razman.
"Saya dengar dari beberapa teman, rekan-rekan wartawan juga. Artinya semua berjalan dalam koridor hukum. Kalau beliaunya konteknya dengan hukum. Nah laporan kita kan diterima oleh Polri. Artinya akan berjalan juga. Teman-teman lawyer dia kan banyak di kantor pengacaranya. Jadi enggak ada masalah," tutupnya.
Seperti diketahui, Razman Arif Nasution dieksekusi intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena kasus penganiayaan keponakannya sendiri pada tahun 2006 silam.
Razman sudah divonis di Pengadilan Sumatera Utara pada tahun 2010 dengan vonis tiga bulan penjara. Namun putusan baru sampai ke Kejari Payabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2012 lalu. Kini Razman sudah dibawa ke LP Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.
Bagaimana kasus yang ditangani oleh Razman yaitu tujuh anggota DPRD DKI yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. (Baca: Resmi, DPRD Laporkan Ahok ke Bareskrim)
"Ini kan masalah hukum yang harus dia (Razman) tanggung. Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya resikonya harus ditahan. Jadi enggak ada masalah buat kita (DPRD DKI)," ujar Prabowo Sunirman saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2015).
Prabowo salah satu anggota DPRD DKI yang melaporkan Ahok mengatakan memberikan kuasa kepada kantor pengacara yaitu Eggy Sudjana bukan sebagai pribadi Razman.
"Saya dengar dari beberapa teman, rekan-rekan wartawan juga. Artinya semua berjalan dalam koridor hukum. Kalau beliaunya konteknya dengan hukum. Nah laporan kita kan diterima oleh Polri. Artinya akan berjalan juga. Teman-teman lawyer dia kan banyak di kantor pengacaranya. Jadi enggak ada masalah," tutupnya.
Seperti diketahui, Razman Arif Nasution dieksekusi intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena kasus penganiayaan keponakannya sendiri pada tahun 2006 silam.
Razman sudah divonis di Pengadilan Sumatera Utara pada tahun 2010 dengan vonis tiga bulan penjara. Namun putusan baru sampai ke Kejari Payabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2012 lalu. Kini Razman sudah dibawa ke LP Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.
(ysw)