Sopir Bus dan Warga Juga Datangi DPRD Sumba Timur
A
A
A
WAINGAPU - Pasca didatangi sopir dan kondektur angkutan kota (angkot) jalur enam, para wakil rakyat di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga didatangi puluhan sopir bus angkutan pedesaan dan sejumlah perwakilan warga asal selatan dan timur Kabupaten Sumba Timur.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan pengoperasian Terminal Bus Kawangu, Kecamatan Pandawai, yang dinilai mereka justru menyengsarakan dan membebani sopir bus dan masyarakat.
"Kami keberatan dengan dioperasikan Terminal Kawangu. Bagaimana tidak? Kami disuruh turun dari bus, lalu harus naik angkot lagi ke kota, tentunya itu membuat tambahan beban biaya," jelas salah seorang warga ketika menyuarakan aspirasinya di depan para anggota Dewan yang menerima mereka di lantai dasar Gedung DPRD setempat, Rabu (18/3/2015).
"Kami dari kampung bawa ayam satu ekor untuk dijual di kota, bayar bus 20 ribu, tapi sampai di Terminal Kawangu harus turun naik ojek atau angkot dan bayar 10 hingga 15 ribu. Ayam yang kami jual hanya laku 50 ribu, bagaimana bisa beli beras bawa pulang ke kampung," tandas warga lainnya.
Sementara itu, sejumlah sopir bus angkudes mengeluhkan ulah sejumlah sopir dan kernet angkot yang berlaku bak preman. (Baca: Sopir Angkot Datangi DPRD Sumba Timur)
"Penumpang ditarik ke sana, barang ditarik ke lain tempat. Belum lagi ada yang menahan bus saat mengisi BBM ke kota, setelah diberi uang 20 atau 50 ribu baru bus dilepas," keluh seorang sopir bus diamini rekan-rekannya.
Tuntutan dan aspirasi para sopir dan warga itu disikapi para legislator dengan pemberian batas waktu dua minggu bagi pemerintah melalui Dinas Perhubungan setempat untuk membenahi pelayanan dan pengoperasian Terminal Kawangu, juga pengoperasian Terminal Pasar Baru yang merupakan terminal angkudes arah barat dan juga angkutan antarkota.
"Selama dua minggu bus angkutan pedesaan boleh masuk kota untuk turunkan dan muat penumpang di Terminal Matawai. Setelah operasional terminal Pasar Baru difungsikan, maka Terminal Kawangu juga harus difungsikan dan regulasinya wajib diindahkan bersama," papar Jonathan Hani, sekretaris Komisi C DPRD setempat, disambut koor setuju para pengunjuk rasa dan juga legislator serta unsur eksekutif yang diwakili oleh Sekda, Kadis Perhubungan, dan Asisten II Pemkab Sumba Timur.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan pengoperasian Terminal Bus Kawangu, Kecamatan Pandawai, yang dinilai mereka justru menyengsarakan dan membebani sopir bus dan masyarakat.
"Kami keberatan dengan dioperasikan Terminal Kawangu. Bagaimana tidak? Kami disuruh turun dari bus, lalu harus naik angkot lagi ke kota, tentunya itu membuat tambahan beban biaya," jelas salah seorang warga ketika menyuarakan aspirasinya di depan para anggota Dewan yang menerima mereka di lantai dasar Gedung DPRD setempat, Rabu (18/3/2015).
"Kami dari kampung bawa ayam satu ekor untuk dijual di kota, bayar bus 20 ribu, tapi sampai di Terminal Kawangu harus turun naik ojek atau angkot dan bayar 10 hingga 15 ribu. Ayam yang kami jual hanya laku 50 ribu, bagaimana bisa beli beras bawa pulang ke kampung," tandas warga lainnya.
Sementara itu, sejumlah sopir bus angkudes mengeluhkan ulah sejumlah sopir dan kernet angkot yang berlaku bak preman. (Baca: Sopir Angkot Datangi DPRD Sumba Timur)
"Penumpang ditarik ke sana, barang ditarik ke lain tempat. Belum lagi ada yang menahan bus saat mengisi BBM ke kota, setelah diberi uang 20 atau 50 ribu baru bus dilepas," keluh seorang sopir bus diamini rekan-rekannya.
Tuntutan dan aspirasi para sopir dan warga itu disikapi para legislator dengan pemberian batas waktu dua minggu bagi pemerintah melalui Dinas Perhubungan setempat untuk membenahi pelayanan dan pengoperasian Terminal Kawangu, juga pengoperasian Terminal Pasar Baru yang merupakan terminal angkudes arah barat dan juga angkutan antarkota.
"Selama dua minggu bus angkutan pedesaan boleh masuk kota untuk turunkan dan muat penumpang di Terminal Matawai. Setelah operasional terminal Pasar Baru difungsikan, maka Terminal Kawangu juga harus difungsikan dan regulasinya wajib diindahkan bersama," papar Jonathan Hani, sekretaris Komisi C DPRD setempat, disambut koor setuju para pengunjuk rasa dan juga legislator serta unsur eksekutif yang diwakili oleh Sekda, Kadis Perhubungan, dan Asisten II Pemkab Sumba Timur.
(zik)