5.553 Botol Miras Dimusnahkan

Rabu, 18 Maret 2015 - 10:54 WIB
5.553 Botol Miras Dimusnahkan
5.553 Botol Miras Dimusnahkan
A A A
INDRAMAYU - Pemkab Indramayu memusnahkan 5.553 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, kemarin.

Selain botol miras, dimusnahkan pula ribuan liter tuak. Bupati Indramayu Anna Sophanah ikut memusnahkan barang bukti hasil penegakan Perda Nomor 15/2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu pada triwulan I 2015, di Alun-alun Indramayu, kemarin.

Seusai mengikuti apel HUT Sat pol PP ke-65, Bupati Indramayu Anna Sophanah langsung menaiki stom yang biasa digunakan untuk memerbaiki jalan itu. Dipandu salah seorang petugas dari dinas bina marga, bupati langsung memegang kemudi dan begitu alat tersebut bergerak, bupati langsung memutar kemudi secara perlahan ke arah kanan dan kiri untuk menghancurkan barang bukti tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu Dodi Dwi Endrayadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan komitmen lembaganya untuk menegakan perda tentang pelarangan minuman beral kohol di Kabupaten Indramayu. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi dan penyerahan barang bukti secara sukarela oleh pemiliknya kepada anggota Satpol PP. Selain itu juga merupakan hasil putusan pengadilan terhadap empat pemilik barang tersebut.

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah minuman beralkohol dari berbagai merek sebanyak 5.553 botol dan tuak 1.750 liter, serta ciu sebanyak 360 liter,” tegas Dodi. Sementara itu, Bupati Indramayu Anna Sophanah mengatakan, pemusnahan ini diharapkan semakin memersempit gerakan dari para penjual minuman beralkohol di Indramayu.

Harapan masyarakat agar Indramayu bebas minumam beralkohol bisa terwujud. “Pemkab tegas soal pelarangan miras. Satpol PP diharapkan dapat bergerak aktif untuk menekan angka peredaran miras di Kabupaten Indramayu,” kata dia. ?

Tomi indra
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8859 seconds (0.1#10.140)