Wali Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Bansos
A
A
A
BENGKULU - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana bansos tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp11,4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (17/03/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.
Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama enam tersangka lain.
Enam tersangka lainnya yaitu, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat anggota DPD RI Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Kota Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD dari PKS Irman Sawiran, Politisi Partai Golkar Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.
Kajari Bengkulu Wito menerangkan, penetapan terhadap ke tujuh tersangka baru ini menyusul delapan orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun juga. Karena ini murni berdasarkan hasil temukan dalam proses pemeriksaan," kata Wito di Bengkulu (17/3/2015).
Menurutnya, tersangka baru akan diperiksa dalam minggu ini. Jaksa penyidik telah diperintahkan untuk segera membuat surat panggilan pemeriksaan.
"Semua tersangka akan diperlakukan sama, kemungkinan akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan awal nantinya," jelas Wito.
Sebelumya, Pengadilan Negeri Kota Bengkulu memutuskan menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan Aspri Wali Kota Andrianto Himawan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Itong Isnaeni tersebut, menolak seluruh gugatan Pra Peradilan yang diajukan yaitu gugatan penetapan tersangka, penahanan, ganti rugi sebesar Rp1 miliar, permintaan maaf dua media, penyitaan alat bukti serta pemulihan nama baik.
"Semua gugatan pemohon Andrianto Himawan terhadap termohon Kejaksaan Negeri Bengkulu kami tolak," kata Hakim Itong Isnaeni.
Untuk diketahui, delapan orang yang lebih dulu telah ditetapkan terrsangka dalam kasus yang sama dan ditahan di Lapas Malabero diantaranya Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, bekas Kabag Kesra Almizan.
Selain itu Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Wali Kota Andrianto Himawan dan Wisnu.
Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama enam tersangka lain.
Enam tersangka lainnya yaitu, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat anggota DPD RI Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Kota Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD dari PKS Irman Sawiran, Politisi Partai Golkar Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.
Kajari Bengkulu Wito menerangkan, penetapan terhadap ke tujuh tersangka baru ini menyusul delapan orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun juga. Karena ini murni berdasarkan hasil temukan dalam proses pemeriksaan," kata Wito di Bengkulu (17/3/2015).
Menurutnya, tersangka baru akan diperiksa dalam minggu ini. Jaksa penyidik telah diperintahkan untuk segera membuat surat panggilan pemeriksaan.
"Semua tersangka akan diperlakukan sama, kemungkinan akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan awal nantinya," jelas Wito.
Sebelumya, Pengadilan Negeri Kota Bengkulu memutuskan menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan Aspri Wali Kota Andrianto Himawan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Itong Isnaeni tersebut, menolak seluruh gugatan Pra Peradilan yang diajukan yaitu gugatan penetapan tersangka, penahanan, ganti rugi sebesar Rp1 miliar, permintaan maaf dua media, penyitaan alat bukti serta pemulihan nama baik.
"Semua gugatan pemohon Andrianto Himawan terhadap termohon Kejaksaan Negeri Bengkulu kami tolak," kata Hakim Itong Isnaeni.
Untuk diketahui, delapan orang yang lebih dulu telah ditetapkan terrsangka dalam kasus yang sama dan ditahan di Lapas Malabero diantaranya Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, bekas Kabag Kesra Almizan.
Selain itu Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Wali Kota Andrianto Himawan dan Wisnu.
(sms)