Tersangka Pembunuh PRT Bakal Bebas?

Selasa, 17 Maret 2015 - 15:19 WIB
Tersangka Pembunuh PRT Bakal Bebas?
Tersangka Pembunuh PRT Bakal Bebas?
A A A
MEDAN - Penuntasan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT) Hermin Rusdiawati alias Cici serta tiga rekannya lagi, berada di ujung tanduk. Sebab, masa penahanan tersangka Syamsul Anwar cs, tinggal menghitung hari karena akan habis beberapa hari mendatang.

Setidaknya awal April nanti, masa penahanan para tersangka akan habis. Jika berkas berita acara pemeriksaannya tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan, maka Syamsul cs akan bebas demi hukum. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dwi Agus Arfianto mengatakan, saat ini masa perpanjangan penahanan Syamsul Anwar cs sudah dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Artinya, ini merupakan yang terakhir kalinya perpanjangan penahanan untuk tingkat penyidik kepolisian. “Jika berkasnya tidak juga dilimpahkan ke kejaksaan, bisa dipastikan Syamsul Anwar cs akan bebas demi hukum,” katanya, kepada wartawan di kantornya, kemarin. Dipaparkan dia, berkas Syamsul sudah dua kali P-19 (dikembalikan) karena belum lengkap.

Sejak saat itu hingga sekarang berkas tersangka tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Dwi berharap dengan dua kali berkas tersebut P-19, penyidik kepolisian bisa menyempurnakan petunjuk yang diberikan jaksa. Ditanya terkait apa petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi penyidik kepolisian, Dwi menolak berkomentar. Dia beralasan tidak bisa membeberkan apa saja kekurangan dari berkas yang dilimpahkan kepolisian tersebut ke jaksa.

“Saya enggak mau ekspos apa kekurangan dari berkas itu karena itu domainnya penyidik. Tetapi, kami tetap berkoordinasi terus agar berkas itu bisa dilengkapi. Mudah-mudahan pelimpahan ketiga kalinya nanti, penyidik kepolisian sudah bisa menyempurnakan kekurangannya. Kalau tidak juga, ya apa boleh buat, para tersangka akan bebas demi hukum, meski perkaranya tidak dihentikan,” beber Dwi.

Jika penyidik kepolisian melimpahkan berkas tersebut sebelum April mendatang, dan dinyatakan lengkap, maka Syamsul cs tetap akan meringkuk di penjara. Sebab, jaksa kembali bisa memperpanjang masa penahanan para tersangka. Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumut, Muslim Muis khawatir perkara ini akan bernasib sama dengan kasus Mohar dan Haryati Ongkoh, yang juga terlibat dalam penganiayaan PRT, namun mengendap di Polresta Medan.

Menurut dia, dalam waktu dekat, Syamsul Anwar cs juga akan bisa bebas sama seperti Mohar dan Haryati Ongkoh. Karena masa penahanan mereka akan habis, sementara berkasnya tak kunjung selesai. “Di sini kita meminta keseriusan daripada penyidik Polresta Medan untuk menuntaskan kasus ini. Seharusnya penyidik Polresta Medan menunjukkan kinerjanya kalau mereka bisa menuntaskannya.

Karena kasus ini sudah menjadi perhatian semua orang, tetapi endingnya tidak ada. Jangan sampai timbul pandangan negatif di mata masyarakat kepada Polresta Medan ini,” kata Muslim. Kalau sampai kasus Syamsul Anwar cs ini sama dengan Mohar, maka betapa kecewanya masyarakat kepada penyidik Polresta Medan.

Menurut dia, kalau penyidik Polresta Medan benar-benar ingin menuntaskan kasus ini tidak ada yang sulit, apalagi jaksa memberikan petunjuk ketika berkasnya P-19. Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Victor Ziliwu menolak mengomentari pernyataan Kasipidum Kejari Dwi Agus Afrianto, bahwa jika dalam akhir Maret ini BAP Syamsul cs tidak dikirim, maka tersangka bebas demi hukum.

“Yang jelas tersangka Syamsul Anwar ini masih dalam penyelesaian berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Jangan mengadu domba. Berkas tersangka saat ini masih masih kami lengkapi dan tentunya sesuai dengan petunjuk jaksa,” tutur Victor Ziliwu singkat. Sekadar diketahui, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan tujuh tersangka. Dua tersangka sudah divonis, yakni MTA, 17, (anak Syamsul Anwar) dan HB, 17.

Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan HB divonis 5 tahun penjara. Sementara pelaku lainnya, Kiki Andika, sedang menjalani sidang di PN Medan. Adapun empat tersangka lainnya, yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Randika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri dan Feri Syahputra, belum disidangkan karena BAPnya masih ditangan polisi.

Vonis Anak Syamsul Tetap, JPU Ajukan Kasasi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap MTA, dan HB. Artinya, terdakwa MTA tetap divonis 1 tahun dan 8 bulan begitu juga dengan MHB dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding. Tak puas dengan hasil vonis yang dijatuhkan hakim tinggi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pun menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena hasil banding kami sama dengan putusan di Pengadilan Negeri Medan, jadi sekarang kita akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata JPU Amrizal Fahmi, kepada wartawan di PN Medan, kemarin. JPU yang menyidangkan MTA dan HB ini mengatakan, putusan kepada kedua anak di bawah umur itu terlalu rendah dan belum menciptakan rasa keadilan bagi korban yang mengalami penyiksaan. Bahkan, ada korban yang meninggal karena disiksa dengan cara sadis.

“Kami sudah kirim memori kasasinya ke MA. Ini kami lakukan untuk mencari keadilan agar kedua terdakwa dijatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” bebernya. Terpisah, Ibrahim Nainggolan, kuasa hukum MTA dan HB, tidak mempermasalahkan jaksa yang mengajukan kasasi ke MA. “Kami malah merasa hukumannya ini masih terlalu berat karena terdakwanya ini kan masih anak-anak di bawah umur,” katanya singkat.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa MTA melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tuntutan 3 tahun, 4 bulan penjara. Namun, Majelis hakim tunggal Nazar Effriandi memvonis MTA 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan, HB didakwa melanggar Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KHUP dan Pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Pekerja di rumah Syamsul itu, dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, hakim memvonisnya 5 tahun penjara. Kedua terdakwa tersebut, divonis di PN Medan pada hari Senin, 5 Januari 2015, lalu.

Pa nggabean hasibuan/ dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0493 seconds (0.1#10.140)