Kades Disidang, Warga Demo Pengadilan

Selasa, 17 Maret 2015 - 13:46 WIB
Kades Disidang, Warga...
Kades Disidang, Warga Demo Pengadilan
A A A
SRAGEN - Warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen kemarin. Mereka menuntut agar kepala desa (kades) setempat, Agus Sutanto dibebaskan dari dakwaan penyimpangan dana kompensasi Rp550 juta dari PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) Bumiaji.

Warga datang dengan menggunakan 22 bus menggeruduk ke PN Sragen sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membentangkan berbagai poster menuntut agar Kades Agus Sutanto, yang di saat bersamaan tengah mengikuti sidang, dibebaskan dari segala dakwaan. “Tuntutan kami adalah pembebasan Kades dari segala dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki warga,” tandas koordinator aksi Irianto kemarin.

Bantuan yang diberikan PT DMST memang untuk pembangunan desa sehingga warga tidak rela jika kades mereka didakwa menyalahgunakan dana tersebut. Warga memiliki bukti yang menunjukkan tidak terdapat unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, dana Rp550 juta kini masih tersimpan di bank. “Uang itu masih utuh dan diberikan untuk pembangunan desa.

Jadi, tidak unsur penyimpangan yang dilakukan Kades,” tandas Irianto Dari pantauan KORAN SINDO , pengamanan ketat dilakukan aparat Polres Sragen yang juga melakukan penjagaan di pengadilan. Dalam sidang kemarin diagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Hakim ketua PN Sragen Asminah yang menyidangkan kasus Kades Agus Sutanto menegaskan, pihaknya tidak terpengaruh dengan tuntutan yang disampaikan warga Desa Bumiaji. Untuk memutuskan perkara, hakim berpijak pada fakta- fakta persidangan. “Unjuk rasa semacam itu sudah biasa, kami akan putuskan sesuai fakta- fakta yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Kades Agus Sutanto dalam pembelaannya menyertakan bukti jika yang diduga diselewengkan masih tersimpan utuh di rekening pemerintah desa. “Sampai sekarang masih utuh dan sama sekali belum dipergunakan,” ujarnya. Agus menduga ada upaya pengerahan saksi dan memutarbalikkan fakta. Sementara setelah sidang selesai digelar, massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB.

Ary wahyu wibowo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7704 seconds (0.1#10.140)