Keterangan Empat Saksi Ringankan Yance

Selasa, 17 Maret 2015 - 13:23 WIB
Keterangan Empat Saksi Ringankan Yance
Keterangan Empat Saksi Ringankan Yance
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance kembali menjalani persidangan perkara du gaan korupsi pengadaan lahan untuk PLTU Sumuradem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu Ir Sucahyu, mantan staf Badan Penanaman Modal dan Perizinan BPN Kabupaten Indramayu Iyus Mulia, mantan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Dono Juanda Edo, ser ta Kepala Sub Seksi Seng keta dan Konflik BPN Kabu paten Indramayu Singgih Harsoyo.

Ke empat saksi tidak diperiksa sekaligus, majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara mem bagi dua sesi persidangan. Dua saksi terakhir mene rangkan tidak pernah melakukan pe ngukuran tanah yang Hak Guna Usaha-nya dimiliki PT Wiharta Karya Agung. Saat JPU menanyakan siapa yang berwenang melakukan pengukuran, Sucahyu menukas, sesuai Peraturan Menteri Agraria adalah BPN.

Namun dirinya tak menepis ada HGU atas nama PT Wiharta Karya Agung saat di periksa oleh kejaksaan. “Letaknya di garis pantai, ada kolam dan aktifitas. Tapi, tidak tahu apa,” ujar Sucahyu. Saksi juga menjelaskan mengenai penggantian lahan yang akan digunakan untuk kepentingan umum berbeda, antara hak milik yang bersertifikat dan yang belum, begitu juga tanah berstatus HGU.

Sucahyo meng klaim tanah yang dibebaskan bukan lahan yang dipakai untuk usaha. Sementara, Iyus menyatakan jika Yance sama sekali tak pernah ikut dalam rapat pembahasan ganti rugi lahan. Saat itu, Yance sendiri merupakan Ketua P2T sekaligus Bupati Indramayu. Iyus tidak memungkiri pernah beberapakali mengetahui adanya rapat pembahasan ganti rugi lahan, antara P2T, PT. PLN dan warga yang terkena dampak.

Namun, dia sama sekali tidak pernah melihat Yance hadir. “Yang hadir selain Sekretaris P2T, ada juga wakil dari Dinas Per tanian dan Dinas Cipta Karya,” papar iyus. Jaksa kemudian bertanya kembali untuk memastikan soal posisi Yance. “Apakah saat itu saksi melihat ?? ada terdakwa. Dalam rapat itu, apa saja yang di bahas?” tanya jaksa. “Saya tidak pernah lihat terdakwa dalam rapat,” jawab Iyus.

Iyus pun menuturkan, sepengetahuannya, harga yang saat itu disepakati sebesar Rp42.000 permeter dengan pajak PPH ditanggung oleh PT PLN. Dengan kata lain, warga menerima Rp42.000 per meter. “Tapi yang ter cantum memang Rp44.000 per meter karena sudah ter ma suk dengan pajak. Dan harga itu memang sesuai kesepakatan warga dengan PT PLN,” tukas Iyus.

Ditanya soal berapa luas lahan yang dibebaskan untuk PLTU Sumuradem, Iyus menyebut, hasil pengukuran yang di laku an men capai 82 hektare lebih. Setelah pengukuran di lakukan, maka angka luasan yang dijadikan dasar penghitungan kerugian oleh PT PLN. “Hasil penghitungan itu saya laporkan kepada Dinas Pertanahan,” sahutnya.

Iwa ahmad sugriwa
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5700 seconds (0.1#10.140)