Pemilik CV Tak Pernah Ikut Lelang
A
A
A
SEMARANG - Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan logistik di BPBD Kabupaten Kudus 2012 mengaku tidak pernah mengikuti lelang proyek, tapi perusahaan mereka tetap menjadi rekanan pemerintah.
"Yang memberi tahu Muslimin. Dia juga yang meminjam dokumen perusahaan saya untuk prosesitu," kataDediPrasetyo, pemilikCVSuryaNirwana, dihadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono kemarin.
Dalam sidang dengan terdakwa Kalahar BPBD Kudus Sudiarso dan rekanan Muslimin, Dedi mengungkapkan setelah Muslimin memberi tahu ada proyek tersebut, dia membawa draf kontrak untuk pengadaan itu. Dedi juga mengaku menerima transferan dana senilai Rp62 juta. "Uang itu saya ambil dan saya serahkan ke Muslimin. Saya diberi Rp500.000," ucapnya. Saksi lain Nur Aidi pemilik CV PutraTimurmengatakandirinya juga tidak pernah mengikuti lelang dalam proyek itu.
"Sama seperti Pak Dedi, semua yang mengurus Muslimin. Saya juga pernah mendapat transfer Rp47 juta," katanya. Salah satu saksi, yakni saksi Ika pemilik CV UD Berkah Abadi mengakutidaktahumenahusoal proyek itu. Saat disodorkan kontrak, dia mengaku tidak pernah menandatanganinya. Saat ditanya apakah para saksi mengirimkan barang sesuai perjanjian kontrak usai menerima transferan dana, semuanya kompak tidak mengirimkan barang apa pun.
Saksi lain, yakni Sekretaris BPBD Kudus Trisuko mengatakan tidak mengetahui adanya pengadaan logistik di kantornya. "Seharusnya itu melalui saya, khususnya dalam proses pencairan dananya. Tapi, saya sama sekali tidak tahu. Saya juga heran, kenapa dana bisa dicairkan tanpa tanda tangan saya," ucapnya. Saksi lainnya, yaitu pengusaha sablon Andi mengaku menerima pesanan sablon karung dari BPBD sejumlah 35.000 pak.
Dia juga mengaku tidak pernah ikut lelang dalam proyek itu, dan hanya ditunjuk oleh saksi Nur Aidi. Terdakwa Sudiarso dan Muslimin mengaku tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini bermula saat BPBD Kudus melakukan pengadaan logistik senilai Rp193,8 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembeliankarungplastik, beras, laukpauk, minyak goreng, mi instan, telur, dan air mineral.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan beberapa rekanan. Kenyataannya, pengadaan itu tidak pernah ada alias fiktif. Akibatnya, negara dalam hal ini Kabupaten Kudus mengalami kerugian Rp172,5 juta. Dalam penyidikan, sebanyak lima orang dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus Sudiarso, Sugiyanto selaku pejabat pengadaan dan pelaksana teknis kegiatan/PPTK, RudyMaryanto sebagaipanitia pemeriksa barang, Muslimin selaku rekanan dan Bendahara BPBD Kudus Nur Kasiyan.
Dalam sidang perdana, keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Oleh jaksa, keempatnya dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) joPasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Andika prabowo
"Yang memberi tahu Muslimin. Dia juga yang meminjam dokumen perusahaan saya untuk prosesitu," kataDediPrasetyo, pemilikCVSuryaNirwana, dihadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono kemarin.
Dalam sidang dengan terdakwa Kalahar BPBD Kudus Sudiarso dan rekanan Muslimin, Dedi mengungkapkan setelah Muslimin memberi tahu ada proyek tersebut, dia membawa draf kontrak untuk pengadaan itu. Dedi juga mengaku menerima transferan dana senilai Rp62 juta. "Uang itu saya ambil dan saya serahkan ke Muslimin. Saya diberi Rp500.000," ucapnya. Saksi lain Nur Aidi pemilik CV PutraTimurmengatakandirinya juga tidak pernah mengikuti lelang dalam proyek itu.
"Sama seperti Pak Dedi, semua yang mengurus Muslimin. Saya juga pernah mendapat transfer Rp47 juta," katanya. Salah satu saksi, yakni saksi Ika pemilik CV UD Berkah Abadi mengakutidaktahumenahusoal proyek itu. Saat disodorkan kontrak, dia mengaku tidak pernah menandatanganinya. Saat ditanya apakah para saksi mengirimkan barang sesuai perjanjian kontrak usai menerima transferan dana, semuanya kompak tidak mengirimkan barang apa pun.
Saksi lain, yakni Sekretaris BPBD Kudus Trisuko mengatakan tidak mengetahui adanya pengadaan logistik di kantornya. "Seharusnya itu melalui saya, khususnya dalam proses pencairan dananya. Tapi, saya sama sekali tidak tahu. Saya juga heran, kenapa dana bisa dicairkan tanpa tanda tangan saya," ucapnya. Saksi lainnya, yaitu pengusaha sablon Andi mengaku menerima pesanan sablon karung dari BPBD sejumlah 35.000 pak.
Dia juga mengaku tidak pernah ikut lelang dalam proyek itu, dan hanya ditunjuk oleh saksi Nur Aidi. Terdakwa Sudiarso dan Muslimin mengaku tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini bermula saat BPBD Kudus melakukan pengadaan logistik senilai Rp193,8 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembeliankarungplastik, beras, laukpauk, minyak goreng, mi instan, telur, dan air mineral.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan beberapa rekanan. Kenyataannya, pengadaan itu tidak pernah ada alias fiktif. Akibatnya, negara dalam hal ini Kabupaten Kudus mengalami kerugian Rp172,5 juta. Dalam penyidikan, sebanyak lima orang dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus Sudiarso, Sugiyanto selaku pejabat pengadaan dan pelaksana teknis kegiatan/PPTK, RudyMaryanto sebagaipanitia pemeriksa barang, Muslimin selaku rekanan dan Bendahara BPBD Kudus Nur Kasiyan.
Dalam sidang perdana, keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Oleh jaksa, keempatnya dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) joPasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Andika prabowo
(ars)