Polda Banten Ringkus Polisi Gadungan

Selasa, 10 Maret 2015 - 22:00 WIB
Polda Banten Ringkus Polisi Gadungan
Polda Banten Ringkus Polisi Gadungan
A A A
SERANG - Kepolisian Daerah Banten berhasil meringkus AR (29), yang mengaku sebagai polisi yang bertugas di Mabes Polri. Polisi gadungan dengan pangkat AKP itu ditangkap saat akan menipu warga di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku yang sehari-hari sebagai buruh serabutan ini awalnya diminta rekannya, SD (40), untuk menjadi polisi gadungan. Tujuannya, mempercepat penyelesaian sengketa tanah yang dialami warga.

Kemudian, SD membawa AR kepada korbannya dengan membawa surat panggilan yang terdapat nama korban, OS. Surat panggilan palsu itu menggunakan kop surat dari Kepolisian Daerah Banten, lengkap dengan tanda tangan atasannya dari Satuan Reskrim Polda Banten.

"Biar korban percaya, saya liatin surat itu (surat panggilan) yang dibikin sendiri di warnet, saya scan, lalu saya print," kata AR kepada wartawan di ruang penyelidikan Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Selasa (10/3/2015).

Hasilnya, korban tiga kali menyetorkan uang ke polisi gadungan itu. Total uang yang disetor, Rp10 juta. "Uang itu untuk meredam kasus sengketa tanah itu, korban takut dilaporkan ke polisi," jelasnya

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten Kompol Supangkat mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku polisi gadungan saat beraksi menipu korban dengan bermodal surat panggilan palsu dari Polda Banten.

"Pelaku ini saat melakukan aksi tidak menggunakan seragam polisi, namun perawakannya memang seperti polisi, ditambah dia membawa surat panggilan yang dibuatnya sendiri untuk menakuti korbannya," kata Supangkat

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat panggilan polisi dan uang sebesar Rp500 juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

"Sudah kita tahan di rutan sini (Polda), ancamannya paling lama sembilan tahun penjara."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4063 seconds (0.1#10.140)