Sidang Kasus Penyiksaan Geng Wanita Dipadati Pengunjung
A
A
A
BANTUL - Sidang kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA, siswa SMA Budi Luhur Yogyakarta di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dipadati pengunjung.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB harus ditunda karena terdakwa, Nk alias Ic, baru datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Puluhan orang baik dari keluarga terdakwa maupun korban terlihat memadati kompleks PN Bantul.
Ratusan aparat keamanan mengawal ketat kehadiran terdakwa sejak dari mobil hingga ke tahanan transit PN Bantul.
Terdakwa yang masih di bawah umur ini datang dengan kemeja putih lengan panjang dan bawahan celana putih.
Setelah transit sebentar di ruang tahanan, terdakwa masuk ke ruangan transit pengacara untuk dilakukan diversi terlebih dahulu.
Karena berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak (PPA) harus ada diversi sebelum disidang.
Sementara itu, orangtua korban yang hadir Menikwati, berharap agar terdakwa dihukum seberat-seberatnya.
Majelis hakim harus menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang tertera dalam pasal yang disangkakan.
"Seharusnya hakim nanti tidak usah mengurangi masa hukuman. Sesuai undang-undang," ujarnya.
Menuru dia, hukuman berat tersebut harus diterapkan karena sampai saat ini anaknya, LAA masih mengalami trauma.
Hingga saat ini anaknya sangat jarang ke luar rumah, lebih banyak memilih di dalam kamar. Ketika ada tamu datang, dia mengintip terlebih dahulu dari balik pintu.
Sampai saat ini, anaknya belum juga berangkat sekolah. Dan setiap dua hari sekali harus menjalani pemeriksaan psikologis.
Menik juga mengaku anaknya trauma dan masih takut, karena beberapa tersangka masih berkeliaran di luar dan belum tertangkap.
"Anak saya itu tidak berani keluar takut kenapa-kenapa. Kan belum semua tersangka ditangkap," tandasnya.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB harus ditunda karena terdakwa, Nk alias Ic, baru datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Puluhan orang baik dari keluarga terdakwa maupun korban terlihat memadati kompleks PN Bantul.
Ratusan aparat keamanan mengawal ketat kehadiran terdakwa sejak dari mobil hingga ke tahanan transit PN Bantul.
Terdakwa yang masih di bawah umur ini datang dengan kemeja putih lengan panjang dan bawahan celana putih.
Setelah transit sebentar di ruang tahanan, terdakwa masuk ke ruangan transit pengacara untuk dilakukan diversi terlebih dahulu.
Karena berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak (PPA) harus ada diversi sebelum disidang.
Sementara itu, orangtua korban yang hadir Menikwati, berharap agar terdakwa dihukum seberat-seberatnya.
Majelis hakim harus menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang tertera dalam pasal yang disangkakan.
"Seharusnya hakim nanti tidak usah mengurangi masa hukuman. Sesuai undang-undang," ujarnya.
Menuru dia, hukuman berat tersebut harus diterapkan karena sampai saat ini anaknya, LAA masih mengalami trauma.
Hingga saat ini anaknya sangat jarang ke luar rumah, lebih banyak memilih di dalam kamar. Ketika ada tamu datang, dia mengintip terlebih dahulu dari balik pintu.
Sampai saat ini, anaknya belum juga berangkat sekolah. Dan setiap dua hari sekali harus menjalani pemeriksaan psikologis.
Menik juga mengaku anaknya trauma dan masih takut, karena beberapa tersangka masih berkeliaran di luar dan belum tertangkap.
"Anak saya itu tidak berani keluar takut kenapa-kenapa. Kan belum semua tersangka ditangkap," tandasnya.
(sms)