Apartemen Harus Ada Perda Khusus
A
A
A
PALEMBANG - Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Mulyadi mengatakan, pembangunan apartemen di Kota Palembang harus didukung aturan khusus berupa peraturan daerah (perda).
Menurutnya, saat ini sudah ada dua lokasi yang dibangun apartemen yakni Simpang Celentang dan Rajawali. “Sekarang sedang kami pelajari, apartemen harus ada perda khusus, seperti di Kota Metropolitan Surabaya, di sana ada perda khusus apartemen. Jadi tidak sembarangan membangun,” katanya, kemarin.
Mulyadi menambahkan, jika izin apartemen sama dengan izin mendirikan bangunan (IMB), bisa kacau. Karena, bangunan apartemen itu menjulang tinggi. Karena itu, perlu perda khusus. “Selama ini Perda IMB tidak mengakomodir apartemen,” tegasnya. Mulyadi mengimbau kepada Pemkot Palembang untuk mengawal penegakan perda yang sudah ada sehingga perda itu tidak dianggap mandul.
“Penegak perda atau teknis harus maksimal. Begitupun untuk tim akademisinya harus matang sehingga perda berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Mulyadi menambahkan, untuk mengeluarkan izin untuk pembangunan, mulai dari rumah toko (ruko), perumahan maupun apartemen harus lebih selektif.
Artinya, pengecekan harus benar-benar dilakukan, jangan sampai menyalahi dan membuat bencana di sekitar pembangunan. “Intinya harus belajar dari sebelum-belumnya, jangan asal mengeluarkan izin, kedepannya nanti bermasalah,” pungkasnya. Sementara itu, Dinas Tata Kota Palembang berupaya selektif dalam memberikan IMB. Termasuk, izin pembangunan yang berkaitan dengam estetika lingkungan sekitar.
“Kita cek ke lokasi dan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani. Dalam pembangunan, kata Isnaini tentu tidak boleh dihalangi. Namun, segala ketentuan yang tertuang dalam aturan harus dapat dipenuhi pemilik bangunan tersebut. Isnaini menjelaskan, aturan pembangunan harus dijadikan dasar dalam upaya menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Sierra syailendra
Menurutnya, saat ini sudah ada dua lokasi yang dibangun apartemen yakni Simpang Celentang dan Rajawali. “Sekarang sedang kami pelajari, apartemen harus ada perda khusus, seperti di Kota Metropolitan Surabaya, di sana ada perda khusus apartemen. Jadi tidak sembarangan membangun,” katanya, kemarin.
Mulyadi menambahkan, jika izin apartemen sama dengan izin mendirikan bangunan (IMB), bisa kacau. Karena, bangunan apartemen itu menjulang tinggi. Karena itu, perlu perda khusus. “Selama ini Perda IMB tidak mengakomodir apartemen,” tegasnya. Mulyadi mengimbau kepada Pemkot Palembang untuk mengawal penegakan perda yang sudah ada sehingga perda itu tidak dianggap mandul.
“Penegak perda atau teknis harus maksimal. Begitupun untuk tim akademisinya harus matang sehingga perda berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Mulyadi menambahkan, untuk mengeluarkan izin untuk pembangunan, mulai dari rumah toko (ruko), perumahan maupun apartemen harus lebih selektif.
Artinya, pengecekan harus benar-benar dilakukan, jangan sampai menyalahi dan membuat bencana di sekitar pembangunan. “Intinya harus belajar dari sebelum-belumnya, jangan asal mengeluarkan izin, kedepannya nanti bermasalah,” pungkasnya. Sementara itu, Dinas Tata Kota Palembang berupaya selektif dalam memberikan IMB. Termasuk, izin pembangunan yang berkaitan dengam estetika lingkungan sekitar.
“Kita cek ke lokasi dan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani. Dalam pembangunan, kata Isnaini tentu tidak boleh dihalangi. Namun, segala ketentuan yang tertuang dalam aturan harus dapat dipenuhi pemilik bangunan tersebut. Isnaini menjelaskan, aturan pembangunan harus dijadikan dasar dalam upaya menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Sierra syailendra
(bhr)