Sindikat Narkoba Antar-Negara Dibongkar
A
A
A
MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membongkar sindikat jaringan narkoba antarnegara dan menahan tiga kurir saat transaksi sabusabu di Jalan Sunggal Lorong Sejahtera, Medan Sunggal, Rabu (4/3) malam.
Ketiga tersangka kurir yang diringkus, salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SR alias I, 33. Sedangkan dua kurir lainnya, yakni BBA, 46; dan H, 34. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 200 gram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, mengatakan, sebelum menangkap tiga tersangka kurir ini, petugas meringkus tersangka AS, 36, di Jalan Datuk Kabu, Lorong Bersama No 13, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari AS diamankan barang bukti sabu- sabu seberat 800 gram. "Dari pengembangan AS ini barulah kami amankan tiga tersangka lainnya, yakni SR, BBA, dan H. Dari tiga tersangka ini diamankan 200 gram sabu. Keempat tersangka ini adalah satu sindikat," ujar Dony, Kamis (5/3).
Masih kata Dony, dari pengakuan AS, barang bukti ini diperolehnya dari seorang warga Malaysia inisial E (DPO). Kemudian AS juga mengaku barang ini masuk ke Medan melalui Pelabuhan Tanjung Balai."Memang barang bukti ini sasaran peredarannya ke Medan masuk melalui Tanjung Balai. Sabusabu diperoleh AS dari Malaysia,” ujar Dony.
Total dari empat tersangka diamankan satu kilogram sabusabu. Keempat tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (4) subs 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dari pengakuan tersangka AS, dia memperoleh upah Rp15 juta untuk mengedarkan barang haram ini ke Medan. "Sekali masuk barang aku diberi upah Rp15 juta. Aku yang jemput barang bukti itu ke Tanjung Balai,” ujar AS sambil berjalan masuk keruang tahanan.
Dody ferdiansyah
Ketiga tersangka kurir yang diringkus, salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SR alias I, 33. Sedangkan dua kurir lainnya, yakni BBA, 46; dan H, 34. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 200 gram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, mengatakan, sebelum menangkap tiga tersangka kurir ini, petugas meringkus tersangka AS, 36, di Jalan Datuk Kabu, Lorong Bersama No 13, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari AS diamankan barang bukti sabu- sabu seberat 800 gram. "Dari pengembangan AS ini barulah kami amankan tiga tersangka lainnya, yakni SR, BBA, dan H. Dari tiga tersangka ini diamankan 200 gram sabu. Keempat tersangka ini adalah satu sindikat," ujar Dony, Kamis (5/3).
Masih kata Dony, dari pengakuan AS, barang bukti ini diperolehnya dari seorang warga Malaysia inisial E (DPO). Kemudian AS juga mengaku barang ini masuk ke Medan melalui Pelabuhan Tanjung Balai."Memang barang bukti ini sasaran peredarannya ke Medan masuk melalui Tanjung Balai. Sabusabu diperoleh AS dari Malaysia,” ujar Dony.
Total dari empat tersangka diamankan satu kilogram sabusabu. Keempat tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (4) subs 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dari pengakuan tersangka AS, dia memperoleh upah Rp15 juta untuk mengedarkan barang haram ini ke Medan. "Sekali masuk barang aku diberi upah Rp15 juta. Aku yang jemput barang bukti itu ke Tanjung Balai,” ujar AS sambil berjalan masuk keruang tahanan.
Dody ferdiansyah
(ftr)