Pesan Ganja Aceh 15 Kilo, Faisal Dibekuk
A
A
A
PEKANBARU - Polres Pelalawan, Riau, berhasil membongkar jaringan narkoba jenis ganja. Sebanyak 15 kilogram (Kg) daun ganja kering berhasil diamankan polisi.
Belasan kilo daun ganja ini didapat dari tangan Faisal (19) warga Ukui, dan Dasril (32) warga Aceh. Keduanya ditangkap secara terpisah. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Dasril.
"Dari pengakuan tersangka Dasril, bahwa ganja itu berasal dari Faisal," kata Kasat Serse Narkoba Polres Pelalawan AKP Ade Yasman, kepada wartawan, Kamis (5/3/2015).
Ditambahkan dia, Dasril diamankan di wilayah Kerumutan. Dari tangan Dasril, polisi menyita beberapa paket daun ganja. Sedangkan di rumah Faisal, di pasar Ukui, polisi berhasil mengamankan 15 kilo ganja.
Barang bukti telah tersimpan rapi dibungkus koran dan dilakban. Masing-masing perpaket itu berisi satu kilo ganja. Selain ganja, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta dari tersangka, diduga hasil menjual ganja.
"Dari pengakuan tersangka, daun ganja itu dipesan tersangka dari Aceh. Saat ini, kasusnya dalam penyelidikan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Belasan kilo daun ganja ini didapat dari tangan Faisal (19) warga Ukui, dan Dasril (32) warga Aceh. Keduanya ditangkap secara terpisah. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Dasril.
"Dari pengakuan tersangka Dasril, bahwa ganja itu berasal dari Faisal," kata Kasat Serse Narkoba Polres Pelalawan AKP Ade Yasman, kepada wartawan, Kamis (5/3/2015).
Ditambahkan dia, Dasril diamankan di wilayah Kerumutan. Dari tangan Dasril, polisi menyita beberapa paket daun ganja. Sedangkan di rumah Faisal, di pasar Ukui, polisi berhasil mengamankan 15 kilo ganja.
Barang bukti telah tersimpan rapi dibungkus koran dan dilakban. Masing-masing perpaket itu berisi satu kilo ganja. Selain ganja, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta dari tersangka, diduga hasil menjual ganja.
"Dari pengakuan tersangka, daun ganja itu dipesan tersangka dari Aceh. Saat ini, kasusnya dalam penyelidikan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(san)