Seorang Pemuda di Sampang Edarkan Sabu Pakai Motor Dinas
A
A
A
SAMPANG - Seorang pemuda di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Ketika beraksi, pelaku memakai motor dinas.
Namun, petualangan pria berusia 19 tahun itu telah berakhir. Sebab, pelaku yang diketahui berinisial RS, warga Kecamatan Sampang Kota, Kabupaten Sampang, diringkus polisi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,32 gram serta sepeda motor dinas milik pemda setempat untuk dijadikan barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam menjelaskan, penangkapan tersangka berawal ketika petugas menggelar patroli. Sesampainya di Jalan Wijaya Kusuma, polisi melihat tersangka melarikan diri.
"Karena curiga, lalu polisi mengejarnya dan berhasil menangkap. Sebab, tersangka terjatuh di depan SMPN 1 Sampang. Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 0,32 gram," terang Syaiful, Selasa (3/3/2015).
Menurut Syaiful, petugas mencurigai tersangka tidak hanya sebagai pemakai, namun juga sebagai pengedar sabu. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 penjara. Hasil pemeriksaan, motor yang dipakai tersangka dapat pinjam. Tapi, tetap kami sita motor itu untuk dijadikan BB."
Namun, petualangan pria berusia 19 tahun itu telah berakhir. Sebab, pelaku yang diketahui berinisial RS, warga Kecamatan Sampang Kota, Kabupaten Sampang, diringkus polisi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,32 gram serta sepeda motor dinas milik pemda setempat untuk dijadikan barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam menjelaskan, penangkapan tersangka berawal ketika petugas menggelar patroli. Sesampainya di Jalan Wijaya Kusuma, polisi melihat tersangka melarikan diri.
"Karena curiga, lalu polisi mengejarnya dan berhasil menangkap. Sebab, tersangka terjatuh di depan SMPN 1 Sampang. Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 0,32 gram," terang Syaiful, Selasa (3/3/2015).
Menurut Syaiful, petugas mencurigai tersangka tidak hanya sebagai pemakai, namun juga sebagai pengedar sabu. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 penjara. Hasil pemeriksaan, motor yang dipakai tersangka dapat pinjam. Tapi, tetap kami sita motor itu untuk dijadikan BB."
(zik)