Jajakan Diri di Jalanan, PSK Patok Tarif Rp30 Ribu

Jum'at, 27 Februari 2015 - 00:01 WIB
Jajakan Diri di Jalanan,...
Jajakan Diri di Jalanan, PSK Patok Tarif Rp30 Ribu
A A A
YOGYAKARTA - Delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) nekat menjajakan diri di pinggir jalan di beberapa titik di Kota Yogyakarta. Kepada pria hidung belang, mereka menawarkan tarif Rp30 ribu-Rp150 ribu sekali main.

Namun apesnya perjalanan dan lika-liku kehidupan malam mereka terendus Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian. Delapan PSK yang usianya berkisar 35-45 tahun itu lantas dirazia oleh petugas gabungan pada Rabu (25/2/2015) malam.

Kedelapan PSK itu diketahui berasal dari luar kota dan nekat jual diri di Yogyakarta dengan dalih perlu tambahan biaya untuk menafkahi keluarga. Rata-rata dari mereka memang telah berkeluarga dan memiliki anak.

"Untuk tambahan biaya hidup," kata Ti, salah satu PSK saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (26/2/2015).

Selain Ti, PSK lain yang juga disidang secara berbarengan adalah An, Pa, ST, De, Is, Par, dan Si. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yaitu di pinggir jalan belakang Terminal Giwangan, Jalan Nitikan, Jalan Jlagran, dan Jalan Pasar Kembang.

Para pelanggan mereka rata-rata adalah sopir bus dan truk yang telah hafal dengan lokasi mereka mangkal. Selama bergelut dengan dunia esek-esek, para PSK itu mengaku rela mematok tarif paling murah Rp30 ribu sekali main.

"Ada juga yang habis main langsung kabur, tidak mau bayar," timpal Par.

Kedelapan PSK itu mengaku baru sekali ini praktik pelacuran jalanan terazia petugas. Hakim Ketua Erma Suharti sempat bertanya kepada kedelapan PSK itu, ingin dihukum denda atau kurungan.

"Mboten, mantuk mawon (tidak, pilih pulang saja)," jawab De yang sontak mengundang gelak tawa para pengunjung sidang.

Setelah memintai keterangan saksi dari petugas gabungan dan para PSK, hakim menjatuhkan vonis denda bervariasi dari Rp150 ribu-Rp200 ribu kepada masing-masing PSK. Nama kedelapan PSK itu telah masuk data Satpol PP. Jika masih nekat jualan diri di pinggir jalan dan terazia petugas, hukuman yang akan dijatuhkan pasti akan lebih tinggi.
(zik)
Berita Terkait
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Negara Ini Sangat Melindungi...
Negara Ini Sangat Melindungi Pekerja Seks Komersial, dari Pensiun hingga Cuti Hamil
Layanan Wanita dan Pria...
Layanan Wanita dan Pria Penghibur Ludes Terjual selama Forum Ekonomi Dunia di Davos
Gairah Olla, PSK Online...
Gairah Olla, PSK Online Bertato Bikin 10 Pria Klepek-klepek
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
3 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
5 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
5 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
7 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
9 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
9 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved