Buku Nikah Palsu, Kemenag: Kalau Dirugikan Lapor Polisi
A
A
A
CIREBON - Beredarnya buku nikah palsu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon.
Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon Masykur saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui perihal buku nikah palsu yang beredar di tengah masyarakat.
Dia justru menganjurkan warga mengonfirmasinya kepada pihak yang menikahkan maupun ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Kalau merasa dirugikan laporkan saja ke polisi," kata dia, Rabu (25/2/2015).
Dia bahkan sempat mengungkapkan kemungkinan pernikahan yang dilangsungkan tidaklah sah. Namun dia meminta warga mengonfirmasinya kepada yang menikahkan dan KUA.
Diberitakan sebelumnya, ratusan buku nikah palsu beredar di Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon diminta menarik dan menggantinya dengan buku nikah asli.
Buku nikah palsu setidaknya dimiliki warga di Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kondisi itu terungkap setelah sejumlah warga berinisiatif melakukan inventarisir buku nikah.
Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon Masykur saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui perihal buku nikah palsu yang beredar di tengah masyarakat.
Dia justru menganjurkan warga mengonfirmasinya kepada pihak yang menikahkan maupun ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Kalau merasa dirugikan laporkan saja ke polisi," kata dia, Rabu (25/2/2015).
Dia bahkan sempat mengungkapkan kemungkinan pernikahan yang dilangsungkan tidaklah sah. Namun dia meminta warga mengonfirmasinya kepada yang menikahkan dan KUA.
Diberitakan sebelumnya, ratusan buku nikah palsu beredar di Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon diminta menarik dan menggantinya dengan buku nikah asli.
Buku nikah palsu setidaknya dimiliki warga di Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kondisi itu terungkap setelah sejumlah warga berinisiatif melakukan inventarisir buku nikah.
(zik)