BNNP Jabar Tangkap WNI di Malaysia
A
A
A
BANDUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia terkait pengembangan kasus sabu yang melibatkan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal beberapa waktu lalu.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto mengungkapkan, tim yang dipimpin oleh Kompol Yusdanil telah melakukan pengintaian terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) hasil pengembangan dari tiga TKI ilegal yang membawa 763,8 gram sabu dari Malaysia.
"Awalnya kami menerima informasi jika DPO itu akan kembali ke Indonesia. Kemudian tim bekerja sama dengan Atase Polri di KBRI Malaysia berhasil menemukan dan membuntuti DPO yang berinisial Ha alias Mu," jelasnya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (24/2/2015).
Anang mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, Ha dan tiga TKI ilegal yang sebelumnya ditangkap adalah jaringan internasional yang akan menyelundupkan dan mengedarkan sabu ke beberapa kota di Pulau Jawa.
Dari pantauan, tersangka Ha dibawa dari Malaysia dengan didampingi tim dari BNNP Jabar. Mereka terbang dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia ke Bandara Husein Sastranegara dengan menggunakaan pesawat AirAsia QZ172.
Setelah mendarat di Bandara Husein Sastranegara sekira pukul 17.30 WIB, tersangka yang memakai baju hitam dan berpenutup kepala itu langsung dibawa ke Kantor BNNP Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Sebelumnya tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung saat akan menyelundupkan sabu sebanyak 763,8 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution mengatakan, ketiganya terbang dari Malaysia menuju Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung dengan menggunakan pesawat AirAsia QZ176 pada Rabu, 14 Januari 2015, sekira pukul 21.25 WIB.
"Awalnya mereka ini terbang rombongan enam orang. Ketika sampai Husein petugas kami mencurigai tiga orang. Akhirnya tiga orang itu kami tahan untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Saipullah dalam konferensi pers yang digelar di KPPBC TMP A Bandung, Selasa (10/2/2015).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan bungkusan mencurigakan berisi kristal bening yang disimpan dalam tiga koper yang dibawa oleh ketiganya. Setelah dilakukan pengecekan petugas memastikan bungkusan tersebut positif narkotika golongan I jenis sabu.
Akhirnya, ketiga TKI tersebut yang dua di antaranya wanita berinisial RH dan AL, dan satu pria berinisial S langsung diamankan untuk diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar untuk diproses.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto mengungkapkan, tim yang dipimpin oleh Kompol Yusdanil telah melakukan pengintaian terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) hasil pengembangan dari tiga TKI ilegal yang membawa 763,8 gram sabu dari Malaysia.
"Awalnya kami menerima informasi jika DPO itu akan kembali ke Indonesia. Kemudian tim bekerja sama dengan Atase Polri di KBRI Malaysia berhasil menemukan dan membuntuti DPO yang berinisial Ha alias Mu," jelasnya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (24/2/2015).
Anang mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, Ha dan tiga TKI ilegal yang sebelumnya ditangkap adalah jaringan internasional yang akan menyelundupkan dan mengedarkan sabu ke beberapa kota di Pulau Jawa.
Dari pantauan, tersangka Ha dibawa dari Malaysia dengan didampingi tim dari BNNP Jabar. Mereka terbang dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia ke Bandara Husein Sastranegara dengan menggunakaan pesawat AirAsia QZ172.
Setelah mendarat di Bandara Husein Sastranegara sekira pukul 17.30 WIB, tersangka yang memakai baju hitam dan berpenutup kepala itu langsung dibawa ke Kantor BNNP Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Sebelumnya tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung saat akan menyelundupkan sabu sebanyak 763,8 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution mengatakan, ketiganya terbang dari Malaysia menuju Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung dengan menggunakan pesawat AirAsia QZ176 pada Rabu, 14 Januari 2015, sekira pukul 21.25 WIB.
"Awalnya mereka ini terbang rombongan enam orang. Ketika sampai Husein petugas kami mencurigai tiga orang. Akhirnya tiga orang itu kami tahan untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Saipullah dalam konferensi pers yang digelar di KPPBC TMP A Bandung, Selasa (10/2/2015).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan bungkusan mencurigakan berisi kristal bening yang disimpan dalam tiga koper yang dibawa oleh ketiganya. Setelah dilakukan pengecekan petugas memastikan bungkusan tersebut positif narkotika golongan I jenis sabu.
Akhirnya, ketiga TKI tersebut yang dua di antaranya wanita berinisial RH dan AL, dan satu pria berinisial S langsung diamankan untuk diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar untuk diproses.
(zik)