Polresta Medan Sita 1,050 Kg Sabu

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:29 WIB
Polresta Medan Sita...
Polresta Medan Sita 1,050 Kg Sabu
A A A
MEDAN - Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menyita 1,050 kilogram sabusabu berikut 1.000 butir pil happy five dari tangan lima tersangka. Dari hasil penyidikan kelimanya masuk jaringan narkoba internasional.

“Dugaan kami, ini merupakan mata rantai bandar sabu-sabu internasional, sebab barang haram ini dipasok dari Tanjungbalai dan Aceh. Kedua lokasi ini kerap jadi lintasan perdagangan narkoba,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander didampingi Kanit Idik II AKP Eliakim Sembiring saat pemaparan kasus, Senin (23/2) sore.

Menurut Dony, awal mereka meringkus tersangka berinisial Jun, 27, warga Jalan Kesawan, Medan Barat. Dari tangan Jun disita 150 gram sabu-sabu, 1 timbangan, dan 1 unit telepon seluler. Dony menjelaskan, Jun merupakan target operasi Polresta Medan. Pelaku diamankan setelah satu bulan diintai anggotanya. Dari hasil pengembangan, kemudian diamankan tersangka berinisial F, 34, dan S, 29.

Saat itu juga dilakukan interogasi hingga diperoleh tersangka lain berinisial CM, 41, yang diringkus di Jalan Ampera II, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. “Dari tangan CM, disita barang bukti 85 gram sabu-sabu dan 1000 butir ekstasi jenis happy five, satu sepeda motor, dan satu tas sandang.

Sabu-sabu ini dibawa dari Aceh untuk disebarkan di Medan,” kata Dony. Dony menambahkan, upaya penangkapan jaringan ini terus dilakukan dan mengamankan tersangka AS, 29, di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan barang bukti sabusabu seberat 800 gram. Tersangka AS merupakan bandar besar sabu-sabu dan diringkus di kediamannya di Jalan Datuk Kabu, Percut Sei Tuan.

“Kami juga mengamankan WFA, 32, warga Langsa dan SA, 35, warga Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tersangka ini kami mengamankan barang bukti 11,4 gram sabu-sabu dan satu unit mobil Avanza bernopol BK 1663 NJ,” katanya.

Dony mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa para tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 yo 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Menurut pengakuan AS di Polresta Medan, sabu-sabu seberat 800 gram itu diperoleh dari rekannya berinisial DS yang saat ini masuk daftar pencarian orang. “Barang bukti aku peroleh dari DS. Dia yang bawa sabusabu itu dari Pelabuhan Tanjungbalai. Memang niatnya mau diedarkan di Medan,” kata AS.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4696 seconds (0.1#10.140)