Sabu Selundupan TKI Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:55 WIB
Sabu Selundupan TKI...
Sabu Selundupan TKI Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkoba golongan I jenis sa bu sebanyak 745, 6 gram dengan nilai hampir Rp1,5 miliar di Kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, kemarin.

Sabu ini merupakan hasil tang kapan petugas BNNP Jabar bekerjasama dengan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung di Bandara Husein Sas tranegara Bandung, Selasa (10/2/) lalu. Saat itu petugas mencurigai tiga TKI yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku didalam handle koper.

Mengetahui hal tersebut, petugas lalu menangkap dan menyita barang bukti sabu. Barang bukti sendiri diserahkan petugas (KPPBC TMP) A Bandung kepada BNNP Jabar untuk dilakukan pendalam. Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Jabar, Brigjen Anang Pratanto dengan perwakilan dari Kejati, Sat Narkoba Pol restabes Bandung dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.

“Hari ini hasil penyidikan dari BNN kerja sama dengan Bea Cukai, kami memusnahkan barang bukti sejumlah 745,6 gram sabu, sedang sisanya di ja - dikan sampledalam pem buk tian di pengadilan,” Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto. Lebih lanjut Anang men jelaskan, jika barang haram ini dibawa oleh tiga TKI ilegal yang bekerja di Malaysia. “Tiga TKI ini mau pulang ke Indonesia, di sana dititipi jaringan narkotika, barang bukti (sabu) yang di sembunyikan dalam tiga handle koper,” jelasnya.

Adapun pelaku RH, AL, dan S ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara Bandung. “Ketiganya di tangkap di bandara,” ujarnya. Hasil dari pemeriksaan para tersangka, barang tersebut rencananya akan diedarkan di Jawa timur. “Rencananya mau di bawa ke Jatim. Sudah ada orang pe mesan. Dan yang mau ngam - bil itu membayangi di pesawat. Lelaki itu ada S yang sudah kami tangkap bersama,” katanya.

Para Pelaku sendiri kini mendekam di tahan BNNP Jabar. Mereka di jerat Pasal 102 huruf e UU RI No 1z/2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Agie permadi
(ars)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
45 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
55 menit yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
1 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
10 jam yang lalu
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
10 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved