Sabu Selundupan TKI Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:55 WIB
Sabu Selundupan TKI Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan
Sabu Selundupan TKI Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkoba golongan I jenis sa bu sebanyak 745, 6 gram dengan nilai hampir Rp1,5 miliar di Kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, kemarin.

Sabu ini merupakan hasil tang kapan petugas BNNP Jabar bekerjasama dengan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung di Bandara Husein Sas tranegara Bandung, Selasa (10/2/) lalu. Saat itu petugas mencurigai tiga TKI yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku didalam handle koper.

Mengetahui hal tersebut, petugas lalu menangkap dan menyita barang bukti sabu. Barang bukti sendiri diserahkan petugas (KPPBC TMP) A Bandung kepada BNNP Jabar untuk dilakukan pendalam. Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Jabar, Brigjen Anang Pratanto dengan perwakilan dari Kejati, Sat Narkoba Pol restabes Bandung dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.

“Hari ini hasil penyidikan dari BNN kerja sama dengan Bea Cukai, kami memusnahkan barang bukti sejumlah 745,6 gram sabu, sedang sisanya di ja - dikan sampledalam pem buk tian di pengadilan,” Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto. Lebih lanjut Anang men jelaskan, jika barang haram ini dibawa oleh tiga TKI ilegal yang bekerja di Malaysia. “Tiga TKI ini mau pulang ke Indonesia, di sana dititipi jaringan narkotika, barang bukti (sabu) yang di sembunyikan dalam tiga handle koper,” jelasnya.

Adapun pelaku RH, AL, dan S ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara Bandung. “Ketiganya di tangkap di bandara,” ujarnya. Hasil dari pemeriksaan para tersangka, barang tersebut rencananya akan diedarkan di Jawa timur. “Rencananya mau di bawa ke Jatim. Sudah ada orang pe mesan. Dan yang mau ngam - bil itu membayangi di pesawat. Lelaki itu ada S yang sudah kami tangkap bersama,” katanya.

Para Pelaku sendiri kini mendekam di tahan BNNP Jabar. Mereka di jerat Pasal 102 huruf e UU RI No 1z/2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Agie permadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7298 seconds (0.1#10.140)