Jual Miras, Suniah Divonis 6 Bulan

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:53 WIB
Jual Miras, Suniah Divonis...
Jual Miras, Suniah Divonis 6 Bulan
A A A
KUNINGAN - Untuk pertama kalinya majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan memutus sidang kasus pidana tentang peredaran minuman beralkohol atau miras.

Vonis yang dijatuhkan puncukup berat berupa 6 bulan penjara atas terdakwa Suniah, 55, war ga Ciporang, kemarin. Vonis tersebut tiga bulan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan yang dipimpin H akim Zeni Zaenal Mutaqin dan didampingi Hakim Eka P Pratama dan Dedy WS tersebut menjerat terakwa Suniah dengan Pasal 15 (1) Perda Nomor 6/ 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralko hol Untuk Golongan A, B dan C dengan ancaman hukuman maksimal 8 bulan penjara.

Tampak sejumlah anggota ormas Is lam dari FPI dan Al Mannar menyaksikan proses persidangan dengan pengawalan anggota Dalmas Polres Ku ning an. “Berdasarkan fakta yang terung kap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah me lakukan tindak pidana menguasai, memiliki, dan juga mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan C.

Atas pertimbangan, hal memberatkan ter dakwa yang pernah menjadi ter dakwa atas kasus yang sama se banyak tiga kali, maka kami me mutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa Suniah berupa enam bulan penjara,” tegas Ha kim Zeni. Putusan hakim tersebut lang sung disambut teriakan tak bir anggota ormas Islam yang mengikuti sidang sejak awal. Sedangkan Suniah yang men jalani persidangan tanpa di dampingi pengacara tampak pa srah mendengar vonis yang di bacakan hakim tersebut.

“Saya ingin hukumannya den da saja. Kalau harus di penjara saya tidak sanggup,” kata Su niah memohon kepada majelis hakim. Namun putusan tersebut telah menjadi ketetapan hukum yang harus dijalani Suniah. Meski demikian, majelis hakim mem beri kesempatan kepada Su niah untuk mengajukan banding apabila putusan tersebut di rasa memberatkan dan tidak me muaskan terdakwa.

Sementara itu, Ketua FPI Ku ningan Edin Kholidin menyatakan puas atas putusan hakim tersebut dan berharap dapat menimbulkan efek jera bagi ter dakwa juga pemain mihol lainnya. Edin menjelaskan, kasus yang menimpa terdakwa Suniah tersebut merupakan hasil kerja kerasnya bersama Polres Kuningan dalam memberantas per edaran mihol di Kuningan. Disebutkan, pihaknya telah tiga kali menggerebek warung Suniah dan menyeretnya ke meja hijau, namun tampaknya tidak mem buat Suniah jera.

“Pada proses peradilan pertama dan kedua hakim hanya men jatuhkan vonis hukuman berupa denda sebesar Rp 5 juta. Rupanya hukuman tersebut tidak membuat jera Ibu Suniah se hingga kembali berjualan minum an keras yang juga kembali ka mi gerebek hingga akhirnya menjalani proses peradilan yang ketiga kalinya. Alhamdulil lah vonis hakim kali ini sesuai ke inginan kami agar terdakwa di vonis hukuman penjara saja tan pa ada penggantian denda agar terdakwa jera,” ujar Edin.

Ditambahkan Ketua Ormas Al Mannar Andy Mulya, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut dan berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pe laku bisnis haram tersebut.

“Alhamdulillah, untuk pertama kali kasus mihol diputus hakim kurungan enam bulan penjara. Kami puas, mudahmu dahan putusan tersebut dapat membuat jera Ibu Suniah dan menjadi pertimbangan ba gi masyarakat yang ingin berbisnis minuman keras di Kuning an,” tegas Andy.

Mohamad taufik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)