Modus Mencari Pesugihan, Dua Pelaku Penipuan Ditangkap

Rabu, 18 Februari 2015 - 17:02 WIB
Modus Mencari Pesugihan,...
Modus Mencari Pesugihan, Dua Pelaku Penipuan Ditangkap
A A A
KULONPROGO - Dua pelaku penipuan dengan modus mencari pesugihan menggunakan rantai babi masing-masing MD dan Wld berhasil dibekuk oleh Polsek Galur, Kulonprogo.

MD (46) adalah warga Bengkulu yang tinggal di Pundong, Bantul dan WLd (45) warga Srandakan Bantul. Satu lagi tersangka masih dalam pengejaran.

Terungkapnya kasus penipuan ini bermula dari adanya laporan polisi dari korban Hartono warga Karangsewu, Galur.

Korban telah menyerahkan uang sebanyak Rp57,8 juta kepada para tersangka untuk menarik jimat rantai babi. Beberapa kali ritual juga dilakukan untuk menarik uang. Namun upaya ini tetap gagal, dan tidak pernah berhasil.

“Begitu ada laporan kita langsung mengejar dan baru tertangkap sekarang,” jelas Kapolsek Galur Kompol Sugito, Rabu (18/2/2015).

Dari laporan itulah, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah di rumahnya masing-masing. Polisi juga menyita barang bukti berupa print out buku tabungan dan slip transfer lewat ATM.

Para pelaku ini membujuk korban dan meyakinkan jika mampu mengambil rnatai babi. Nantinya akan dijual dan laku sekitar Rp2,2 miliar.

Korban dijanjikan untuk diberikan sekitar Rp2 miliar dengan syarat mau menyerahkan sejumlah untuk untuk membeli perlengkapan untuk ritual. “Uang itu diberikan korban beberapa kali, sesuai permintaan para pelaku,” jelasnya.

Tersangka MD mengaku rantai babi tersebut hanya akal-akalan dan tidak pernah ada. Agar tersangka mau mengeluarkan uang, makanya dibohongi menggunakan ritual.

Salah satunya dengan menyembelih kambing, ingkung, hingga ikan pelus untuk memperlancar ritual tersebut. “Itu hanya akal-akalan saja, tidak pernah ada rantai babi,” ujar MD.

Uang dari korban sendiri dipakai untuk membeli perlengkapan ritual. Selain itu juga dibagi dengan para tersangka yang lain.

Para tersangka akan dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0696 seconds (0.1#10.140)