BNNP Jabar Musnahkan Sabu-Sabu Rp1,5 Miliar

Rabu, 18 Februari 2015 - 15:58 WIB
BNNP Jabar Musnahkan...
BNNP Jabar Musnahkan Sabu-Sabu Rp1,5 Miliar
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 745, 6 gram senilai Rp1,5 miliar.

Narkoba ini merupakan hasil tangkapan petugas BNNP Jabar yang bekerjasama dengan Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa 10 Februari 2015 lalu.

Saat itu petugas mencurigai tiga TKI yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam handle koper.

Mengetahui hal tersebut petugas lalu menangkap dan menyita barang bukti sabu-sabu tersebut.

Barang bukti sendiri diserahkan petugas (KPPBC TMP) A Bandung kepada BNNP Jabar untuk dilakukan pendalaman kasus.

Kini barang haram senilai hampir Rp1,5 miliar itu dimusnahkan di Kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Pemusnahan sendiri dipimpin Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Anang Pratanto dengan perwakilan dari Kejati, Sat Narkoba Polrestabes Bandung dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.

"Hari ini hasil penyidikan dari BNN kerjasama dengan Bea Cukai, kita memusnahkan barang bukti sejumlah 745,6 gram sabu, sedang sisanya dijadikan sample dalam pembuktian di pengadilan," ungkap Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto.

Anang menjelaskan, jika barang haram ini dibawa oleh tiga TKI ilegal yang bekerja di Malaysia ke Indonesia.

"Tiga TKI ini mau pulang ke Indonesia, disana dititipi jaringan narkotika, barang bukti (Sabu) yang disembunyikan dalam tiga handle koper," jelasnya.

Adapun pelaku RH, AL, dan S ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara Bandung."Ketiganya di tangkap di bandara," ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan para tersangka, Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.

"Rencananya mau di bawa ke jatim. Sudah ada orang pemesan. Dan yang mau ngambil itu membayangi di pesawat. Lelaki itu adalah S yang sudah kita tangkap bersama," kata Anang.

Para Pelaku sendiri kini mendekam di sel tahanan BNNP Jabar. Mereka dijerat Pasal 102 huruf e UU RI No1z tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
53 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved