Pembebasan Lahan Hambat Ruas Tol
A
A
A
MEDAN - Realisasi pembangunan ruas tol Medan - Lubukpakam/Kualanamu baru mencapai 17% dari target pembangunan 2014 sebesar 28%. Padahal proyek ini sudah harus selesai Juli 2016.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Arsyad Lubis mengatakan, kendala yang dihadapi saat ini masih soal pembebasan lahan masyarakat. Berdasarkan laporan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku pelaksana proyek tersebut, masyarakat tidak percaya dengan harga yang diberikan pemerintah.
“Malah, katanya mereka membuat harga sendiri. Kendala itu terjadi di ruas jalan tol Kualanamu - Tebingtinggi. Diketahui masih ada 17% lahan yang belum bebas di seputaran Tanjung Morawa,” kata Arsyad di Medan, Selasa (17/2). Arsyad menyebutkan, luas lahan yang dibutuhkan untuk sesi pertama 138,75 hektare (ha) dan panjang total 30,3 km.
Sementara pembebasan lahan ruas tol Medan - Lubukpakam baru mencapai 79,64% dan sisanya yang belum tuntas pembebasannya merupakan lahan masyarakat. Diketahui, kepemilikan lahan untuk ruas tol Medan - Kualanamu itu terdiri dari milik masyarakat, PT PTPN II, PP Lonsum, dan sebagian milik Kementerian PU. Sementara realisasi keuangan juga baru mencapai 21,20% dari Rp380,049 miliar untuk tahap pertama.
Besaran dana untuk proyek ini sekitar Rp1,347 triliun yang 90% atau Rp1,212 triliun dana pembangunannya merupakan pinjaman dari China. “Perkembangan keuangan ini tentu menyesuaikan dengan perkembangan fisiknya. Tentu kalau berlarut-larut, kami khawatir juga tidak selesai meskipun masih ada waktu sekitar satu tahun lebih menuju Juli 2016 untuk menyelesaikan ruas tol Medan - Lubukpakam/Kualanamu sesuai kontrak 900 hari kerja atau tiga tahun,” katanya.
Kepala Bidang Fisik Bappeda Sumut, Tetty Magdalena Nasution menambahkan, ruas tol Medan - Lubukpakam masuk dalam sesi I pengintegrasian tol Medan - Tebingtinggi. Dari informasi yang diterimanya, pemenang tender proyek pengerjaan ruas tol Lubukpakam - Tebingtinggi sudah ada.
“Tapi belum perusahaan mana,” ujarnya. Dia menambahkan, untuk ruas tol Lubukpakam - Tebingtinggi diperlukan lahan seluas 239,89 ha dan panjang 41,7 km. Lahan pada sesi dua ini terdiri dari lahan masyarakat, PTPN II, PTPN IV, PP Lonsum, PT Indah Poncan, dan Socfindo. Pembebasan lahan ruas tol sesi dua ini rupanya lebih baik dari lahan sesi satu, yakni 81,19%.
“Kami sudah berupaya menyurati kabupaten/kota agar mempercepat pembebasan lahan itu. Sesuai dengan Perda No 3/2014, kewenangan itu diserahkan kepada pemerintah kabupaten/ kota. Jadi pembebasan lahan ini merupakan wewenang bupati/wali kota karena lahan itu berada di daerah mereka,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sumut Effendi Pohan mengatakan, secara keseluruhan pembebasan lahan untuk kedua seksi dari ruas tol itu sudah 83%. Saat ini tim sedang mengupayakan pembebasan lahan itu kepada masyarakat karena sebagian lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan tol milik masyarakat.
“Sekarang tinggal proses pendekatan kepada masyarakatnya. Dana untuk pembebasan lahan itu juga sudah ada,” kata Pohan. Effendi menambahkan, lantaran ruas jalan tol itu berada di Kabupaten Deliserdang, mereka menyerahkan kepada pemerintah kabupaten setempat untuk memfasilitasinya. Sementara Pemprov Sumut hanya turut membantu proses administrasi atau pendataan.
Fakhrur rozi
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Arsyad Lubis mengatakan, kendala yang dihadapi saat ini masih soal pembebasan lahan masyarakat. Berdasarkan laporan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku pelaksana proyek tersebut, masyarakat tidak percaya dengan harga yang diberikan pemerintah.
“Malah, katanya mereka membuat harga sendiri. Kendala itu terjadi di ruas jalan tol Kualanamu - Tebingtinggi. Diketahui masih ada 17% lahan yang belum bebas di seputaran Tanjung Morawa,” kata Arsyad di Medan, Selasa (17/2). Arsyad menyebutkan, luas lahan yang dibutuhkan untuk sesi pertama 138,75 hektare (ha) dan panjang total 30,3 km.
Sementara pembebasan lahan ruas tol Medan - Lubukpakam baru mencapai 79,64% dan sisanya yang belum tuntas pembebasannya merupakan lahan masyarakat. Diketahui, kepemilikan lahan untuk ruas tol Medan - Kualanamu itu terdiri dari milik masyarakat, PT PTPN II, PP Lonsum, dan sebagian milik Kementerian PU. Sementara realisasi keuangan juga baru mencapai 21,20% dari Rp380,049 miliar untuk tahap pertama.
Besaran dana untuk proyek ini sekitar Rp1,347 triliun yang 90% atau Rp1,212 triliun dana pembangunannya merupakan pinjaman dari China. “Perkembangan keuangan ini tentu menyesuaikan dengan perkembangan fisiknya. Tentu kalau berlarut-larut, kami khawatir juga tidak selesai meskipun masih ada waktu sekitar satu tahun lebih menuju Juli 2016 untuk menyelesaikan ruas tol Medan - Lubukpakam/Kualanamu sesuai kontrak 900 hari kerja atau tiga tahun,” katanya.
Kepala Bidang Fisik Bappeda Sumut, Tetty Magdalena Nasution menambahkan, ruas tol Medan - Lubukpakam masuk dalam sesi I pengintegrasian tol Medan - Tebingtinggi. Dari informasi yang diterimanya, pemenang tender proyek pengerjaan ruas tol Lubukpakam - Tebingtinggi sudah ada.
“Tapi belum perusahaan mana,” ujarnya. Dia menambahkan, untuk ruas tol Lubukpakam - Tebingtinggi diperlukan lahan seluas 239,89 ha dan panjang 41,7 km. Lahan pada sesi dua ini terdiri dari lahan masyarakat, PTPN II, PTPN IV, PP Lonsum, PT Indah Poncan, dan Socfindo. Pembebasan lahan ruas tol sesi dua ini rupanya lebih baik dari lahan sesi satu, yakni 81,19%.
“Kami sudah berupaya menyurati kabupaten/kota agar mempercepat pembebasan lahan itu. Sesuai dengan Perda No 3/2014, kewenangan itu diserahkan kepada pemerintah kabupaten/ kota. Jadi pembebasan lahan ini merupakan wewenang bupati/wali kota karena lahan itu berada di daerah mereka,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sumut Effendi Pohan mengatakan, secara keseluruhan pembebasan lahan untuk kedua seksi dari ruas tol itu sudah 83%. Saat ini tim sedang mengupayakan pembebasan lahan itu kepada masyarakat karena sebagian lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan tol milik masyarakat.
“Sekarang tinggal proses pendekatan kepada masyarakatnya. Dana untuk pembebasan lahan itu juga sudah ada,” kata Pohan. Effendi menambahkan, lantaran ruas jalan tol itu berada di Kabupaten Deliserdang, mereka menyerahkan kepada pemerintah kabupaten setempat untuk memfasilitasinya. Sementara Pemprov Sumut hanya turut membantu proses administrasi atau pendataan.
Fakhrur rozi
(ars)