Jalan Jawa dan Gedung Nasional Tak Masuk Agenda Paripurna DPRD
A
A
A
MEDAN - Perubahan peruntukan lahan seluas 23.000 meter persegi di Jalan Jawa, dan lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Sutomo, tidak masuk rekomendasi yang diajukan Badan Musyawarah (Banmus) untuk dimintai pendapatnya dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan dalam sidang paripurna yang diagendakan Senin (23/2).
“Awalnya ada 11 permohonan perubahan peruntukan yang akan kami rekomendasikan. Namun, setelah pembahasan di Banmus, hanya sembilan perubahan peruntukan saja yang akan diberikan pendapat oleh fraksi-fraksi di DPRD. Sedangkan dua lahan, yakni Lahan di Jalan Jawa dan lahan di Jalan Sutomo simpang Veteran, ditunda,” ujar anggota Banmus DPRD Kota Medan, Maruli Tua, kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.
Keputusan tersebut memang masih bisa berubah. Bisa jadi, kedua lahan tersebut ikut disertakan kalau ada saran dan masukan dalam beberapa hari ini menjelang sidang paripurna digelar. “Namun, yang jelas untuk saat ini lahan di Jalan Jawa dan di Jalan Sutomo simpang Veteran tidak ikut serta,” ujar-nya.
Beredar informasi, perubahan peruntukan Jalan Jawa yang dimohonkan Handoko (pihak PT ACK) yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point dan sejumlah ruko, tidak ikut direkomendasikan karena pembahasannya belum tuntas. Ada juga informasi yang beredar bahwa anggota Dewan masih menunggu waktu yang tepat untuk memberikan pendapatnya atas permohonan itu.
Begitu juga dengan permohonan perubahan peruntukan lahan di Jalan Sutomo simpang Veteran atas nama Alfredo, Dewan masih mempelajari status lahan tersebut karena di atasnya berdiri bangunan Gedung Nasional Medan. Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arief, mengungkapkan, komisinya sudah tuntas membahas perubahan peruntukan lahan Jalan Jawa. Bahkan, Komisi D sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk segera diparipurnakan agar diberikan pendapat oleh fraksi-fraksi.
“Masalah nantinya diterima atau ditolak tergantung fraksi-fraksi dalam pendapatnya. Kami menilai tidak ada persoalan lagi. Makanya kami ajukan kepada pimpinan,” katanya. Sementara Sekretaris DPRD Kota Medan, Azwarlin Nasution, mengaku tidak tahu persis kenapa permohonan perubahan peruntukan hanya sembilan yang diusulkan Banmus. Dia baru tahu pengurangan tersebut berdasarkan hasil rapat Banmus.
“Kenapa berkurang saya tidak tahu. Tapi mungkin bisa saja berubah beberapa hari ini atau kembali sebelas permohonan,” ungkapnya. Diketahui, beberapa permohonan perubahan peruntukan yang akan dimintai pendapatnya dari fraksi-fraksi di DPRD dalam sidang paripurna Senin (24/2), antara lain perubahan peruntukan lahan di Jalan M Basir, Kecamatan Medan Marelan, dan perubahan per-untukan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Reza shahab
“Awalnya ada 11 permohonan perubahan peruntukan yang akan kami rekomendasikan. Namun, setelah pembahasan di Banmus, hanya sembilan perubahan peruntukan saja yang akan diberikan pendapat oleh fraksi-fraksi di DPRD. Sedangkan dua lahan, yakni Lahan di Jalan Jawa dan lahan di Jalan Sutomo simpang Veteran, ditunda,” ujar anggota Banmus DPRD Kota Medan, Maruli Tua, kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.
Keputusan tersebut memang masih bisa berubah. Bisa jadi, kedua lahan tersebut ikut disertakan kalau ada saran dan masukan dalam beberapa hari ini menjelang sidang paripurna digelar. “Namun, yang jelas untuk saat ini lahan di Jalan Jawa dan di Jalan Sutomo simpang Veteran tidak ikut serta,” ujar-nya.
Beredar informasi, perubahan peruntukan Jalan Jawa yang dimohonkan Handoko (pihak PT ACK) yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point dan sejumlah ruko, tidak ikut direkomendasikan karena pembahasannya belum tuntas. Ada juga informasi yang beredar bahwa anggota Dewan masih menunggu waktu yang tepat untuk memberikan pendapatnya atas permohonan itu.
Begitu juga dengan permohonan perubahan peruntukan lahan di Jalan Sutomo simpang Veteran atas nama Alfredo, Dewan masih mempelajari status lahan tersebut karena di atasnya berdiri bangunan Gedung Nasional Medan. Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arief, mengungkapkan, komisinya sudah tuntas membahas perubahan peruntukan lahan Jalan Jawa. Bahkan, Komisi D sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk segera diparipurnakan agar diberikan pendapat oleh fraksi-fraksi.
“Masalah nantinya diterima atau ditolak tergantung fraksi-fraksi dalam pendapatnya. Kami menilai tidak ada persoalan lagi. Makanya kami ajukan kepada pimpinan,” katanya. Sementara Sekretaris DPRD Kota Medan, Azwarlin Nasution, mengaku tidak tahu persis kenapa permohonan perubahan peruntukan hanya sembilan yang diusulkan Banmus. Dia baru tahu pengurangan tersebut berdasarkan hasil rapat Banmus.
“Kenapa berkurang saya tidak tahu. Tapi mungkin bisa saja berubah beberapa hari ini atau kembali sebelas permohonan,” ungkapnya. Diketahui, beberapa permohonan perubahan peruntukan yang akan dimintai pendapatnya dari fraksi-fraksi di DPRD dalam sidang paripurna Senin (24/2), antara lain perubahan peruntukan lahan di Jalan M Basir, Kecamatan Medan Marelan, dan perubahan per-untukan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Reza shahab
(ars)