Ahok Terancam Angkat Kaki dari Balai Kota

Selasa, 17 Februari 2015 - 18:46 WIB
Ahok Terancam Angkat...
Ahok Terancam Angkat Kaki dari Balai Kota
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta optimistis jika hak angket terkait polemik APBD 2015 akan berjalan mulus. Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berhenti dari jabatannya.

Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan 106 tanda tangan anggota dewan sebagai dukungan untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki kebenaran APBD DKI 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Taufik, APBD yang diserahkan tersebut bukanlah APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu. Sebab, tidak ada tanda tangan Ketua DPRD, sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi.

"Ini jelas pelanggaran hukum. Kami optimis hak angket yang kami gunakan akan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Mohammad Taufik saat ditemui di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Taufik menjelaskan, sesuai UU No 17 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2014, tentang Prosedur Pengesahan APBD diatur bahwa sebelum pengesahan, program-program kegiatan eksekutif terlebih dahulu disampaikan ke legislatif lalu disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).

Setelah itu dibawa ke dalam rapat kerja antara Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan masing-masing komisi dan diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar). Draf APBD yang telah dibahas oleh Banggar lalu diparipurnakan dan disahkan oleh tandatangan Gubernur DKI berbarengan dengan Ketua Banggar.

Ironisnya, kata politikus Gerindra tersebut, setelah disahkan, Ahok tidak melakukan pembahasan kembali terhadap APBD yang telah disahkan. Ahok memilih langsung mengirim draf tersebut ke Kemendagri. Faktanya, Kemendagri tidak mau menerima APBD tersebut dan dikembalikan ke Pemprov DKI lantaran tidak ada tanda tangan Ketua DPRD serta rincian penggunaan anggaran yang tidak jelas.

"Dari situ saja sudah terlihat bagaimana Ahok melanggar Undang-Undang. E-budgeting itu harusnya ada setelah pengesahan. Itu kan sistem transparansi bukan prosedur rancangan APBD," tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
45 menit yang lalu
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
3 jam yang lalu
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
4 jam yang lalu
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
5 jam yang lalu
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
6 jam yang lalu
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
6 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved