Bawa Sabu dan Ganja, Residivis Ditangkap

Senin, 16 Februari 2015 - 15:24 WIB
Bawa Sabu dan Ganja,...
Bawa Sabu dan Ganja, Residivis Ditangkap
A A A
SEMARANG - Seorang residivis ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah karena kedapatan membawa paket sabu dan ganja. Saat hendak ditangkap, tersangka yang juga ahli bela diri taekwondo itu melawan dan sempat memukul dua penyidik dengan tangan kosong.

Tersangka bernama Edy Hari Arwando alias Andik (53), warga Dukuh Bercak RT 1/RW 3, Kelurahan Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Tersangka ditangkap petugas di halaman rumahnya, Kamis (12/2/2015) sekitar pukul 14.40. Saat itu, ada lima penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Jateng yang melakukan penangkapan.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol N Simbolon mengatakan, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan intensif.

"Walau sempat melawan, akhirnya dapat dibekuk petugas dan dibawa ke Mapolda. Sejumlah barang bukti kami temukan," katanya saat ditemui KORAN SINDO di Mapolda Jateng, Senin (16/2/2015).

Barang buktinya, satu kotak plastik tempat rokok berisi dua paket sabu disimpan di kantong celananya, satu paket klip plastik berisi ganja siap edar, dan dua paket sabu dalam plastik klip kecil disembunyikan di celana jeans tersangka yang digantung di kamar. Total sabu itu seberat 13 gram.

Barang bukti lainnya, dua buah buku tabungan, dan dua ponsel. Saat diperiksa, Andik tidak mengakui aneka narkoba itu miliknya. Padahal, barang haram itu ditemukan di kantong celananya, termasuk celana yang ia pakai.

"Atas barang bukti itu, kami tetapkan sebagai tersangka dan akan terus dikembangkan," lanjut dia.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diketahui, tersangka ini merupakan residivis. Pada 2010, tersangka ditangkap terkait kasus narkoba oleh Polresta Yogyakarta. Akhirnya, Andik dihukum 4 tahun 2 bulan penjara dan mendekam di Lapas Grasia Yogyakarta. Pada 2013, dia bebas mendapat PB (pembebasan bersyarat).

"Tersangka kami tahan untuk proses lebih lanjut," tandas N Simbolon.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7683 seconds (0.1#10.140)