Polisi Tangkap Pecandu Sabu di Depan Masjid

Sabtu, 14 Februari 2015 - 16:08 WIB
Polisi Tangkap Pecandu Sabu di Depan Masjid
Polisi Tangkap Pecandu Sabu di Depan Masjid
A A A
SUBANG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil meringkus DE alias Pentol (34), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, karena mengkonsumsi sabu.

Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan penyelidikkan untuk memastikan jika pelaku mengkonsumsi barang haram itu.

"Setelah bukti-bukti kuat, petugas kami menangkap pelaku di depan mesjid di wilayah Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan," ujar Harry, kepada wartawan, Sabtu (14/2/2015).

Dari tangan pelaku, petugas Satnarkoba Polres menemukan satu paket kecil sabu yang siap dikonsumsi. "Paket sabu itu disimpan pelaku di saku celananya. Saat ini, pelaku sudah kami amankan," terang Kapolres.

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Donny Agung Harvida menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Bekasi.

Cara pembeliannya dilakukan dengan memesan lewat ponsel. Awalnya, pelaku hanya ikut-ikutan rekannya mengisap sabu. Belakangan, dia malah ketagihan, sehingga berinisiatif memesan atau membeli sendiri sabu itu kepada warga Bekasi.

"Sebelum tertangkap, pelaku ini mengaku sudah tiga kali mengonsumsi sabu. Kasus ini masih terus kami dalami penyelidikkannya," pungkas Donny.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun.

Peredaran narkoba di wilayah Subang memang cukup memprihatinkan. Sebelumnya, Polres Subang juga berhasil mengamankan sabu seberat 2,7 kilogram senilai Rp4 miliar dari empat pelaku yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional.

Keempatnya adalah AW (42), warga Purwadadi, S (35), warga asal Aceh, E (35), warga Cikampek, Kabupaten Karawang, dan F (24), warga asal Aceh yang tinggal di Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan.

Selain mengamankan sabu seberat 2,7 kilogram yang dikemas dengan plastik biskuit, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp800.000, dua unit mobil, dan satu senjata api jenis air sofgun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6745 seconds (0.1#10.140)