Polisi Tetapkan Lima Tersangka
A
A
A
CIANJUR - Polres Cianjur menetapkan lima tersangka terkait perkara usaha pertambangan emas yang tidak dilengkapi surat izin sah di Gunung Rosa, Kampung Tugu Mas, Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.
Kelima tersangka yakni, D, 55; Y, 43; B, 65; H, 28; dan D, 40. Mereka berstatus tersangka sejak Kamis (12/2) dan langsung dijebloskan ke penjara. Penetapan status tersangka tersebut juga terkait insiden tewasnya lima penambang emas di Gunung Rosa, Kampung Tugu Mas, Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Ci anjur pada Selasa (9/2) lalu.
Tersangka D merupakan Direktur PT LJ atau pimpinan pengelola dan investor penambangan emas di Gunung Rosa. Dia disangka melanggar Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Y adalah Humas PT LJ, dijerat dengan Pasal 158 UU Minerbajo 55 jo 56 KUHP.
Kemudian, tersangka B, ketua paguyuban, diancam dengan Pasal 158 UU Minerbajo Pasal 55 jo 56 KUHP. H, bendahara paguyuban, dijerat dengan Pasal 158 UU Minerbajo Pasal 55 jo 56 KUHP. Sementara, tersangka D, yang menjabat sebagai wakil ketua paguyuban di jerat dengan Pasal 158 UU Minerbajo Pasal 55 jo 56 KUHP.
Kapolres Cianjur AKBP Dedi Kusuma Bakti mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari meninggalnya lima penambang yang terjebak di dalam lubang penambangan di areal tambang Gunung Rosa di Kampung Tugu Mas, Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.
Aktivitas penambangan di Gunung Rosa tersebut merupakan aktivitas ilegal. “Kami menetapkan lima tersangka tersebut atas dasar pertimbangan mereka merupakan orang yang paling bersangkutan (terlibat). Kami menyebut mereka adalah aktornya atas kejadian yang menimpa lima penambang yang meninggal terjebak di dalam lubang penambangan,” kata Dedi.
Selain menetapkan dan menahan lima tersangka, ujar Kapolres, pihaknya juga telah menyita dan mengamankan barang bukti, di antaranya dua unit mesin genset, 6 tangki berisi 500 liter solar, tiga dinamo glundung, satu tempat glundung batu stempel, enam karung batu bahan emas, tiga palu, tiga karet,1 printer, beberapa nota, 10 buku catatan kantor, tiga tempat rak arsip, tiga kursi,satu drum solar, dan satu unit mesin pompa air.
“Kami juga telah memberikan penekanan kepada Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh agar peduli terhadap persoalan ini. Telah kami sampaikan saran, terutama terkait ranah wewenang Bupati seperti evaluasi pemberian izin, pengelolaan pertambangan secara tradisional, dan community development bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang,” ujar Kapolres.
Dedi mengemukakan, kepolisian memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani masalah penambangan ilegal. Tugas utama kepolisian telah dilakukan yakni evakuasi korban dan penyidikan tindak pidana terkait penambangan tersebut. “Tugas kami sudah dilaksanakan. Sekarang berpulang segala sesuatunya kepada goodwill (kemauan baik) pemda (pemerintah daerah),” ungkap Dedi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Oting Zaenal Mutaqin mengungkapkan, pihaknya segera memanggil para pihak yang terkait penambangan emas di Gunung Rosa oleh PT Cikondang Kancana Prima (CKP) terutama pihak pemegang IUP yang hingga kini belum melakukan aktivitas produksinya. “Kami akan mengambil langkah-langkah strategis terkait belum dilak sanakan produksi,” kata Oting.
Dia menuturkan, selama ini persoalan tambang emas di Gunung Rosa tidak terlepas dari keberadaan para penambang liar. Untuk itu, dengan duduk ber sama akan dilakukan upaya agar kedua belah pihak baik masyarakat maupun pemegang IUP tidak saling bersinggungan.
Diberitakan sebelumnya, lima penambang emas di Gunung Rosa tewas setelah terjebak di dalam lubang sedalam 1 kilometer. Satu orang di antaranya Amud, 20, penambang asal Sukabumi, berhasil dievakuasi pada Selasa (10/2). Sedangkan, empat penam bang lain baru berhasil dievakuasi pada Kamis (12/2) dalam kondisi tewas.
Ricky Susan
Kelima tersangka yakni, D, 55; Y, 43; B, 65; H, 28; dan D, 40. Mereka berstatus tersangka sejak Kamis (12/2) dan langsung dijebloskan ke penjara. Penetapan status tersangka tersebut juga terkait insiden tewasnya lima penambang emas di Gunung Rosa, Kampung Tugu Mas, Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Ci anjur pada Selasa (9/2) lalu.
Tersangka D merupakan Direktur PT LJ atau pimpinan pengelola dan investor penambangan emas di Gunung Rosa. Dia disangka melanggar Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Y adalah Humas PT LJ, dijerat dengan Pasal 158 UU Minerbajo 55 jo 56 KUHP.
Kemudian, tersangka B, ketua paguyuban, diancam dengan Pasal 158 UU Minerbajo Pasal 55 jo 56 KUHP. H, bendahara paguyuban, dijerat dengan Pasal 158 UU Minerbajo Pasal 55 jo 56 KUHP. Sementara, tersangka D, yang menjabat sebagai wakil ketua paguyuban di jerat dengan Pasal 158 UU Minerbajo Pasal 55 jo 56 KUHP.
Kapolres Cianjur AKBP Dedi Kusuma Bakti mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari meninggalnya lima penambang yang terjebak di dalam lubang penambangan di areal tambang Gunung Rosa di Kampung Tugu Mas, Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.
Aktivitas penambangan di Gunung Rosa tersebut merupakan aktivitas ilegal. “Kami menetapkan lima tersangka tersebut atas dasar pertimbangan mereka merupakan orang yang paling bersangkutan (terlibat). Kami menyebut mereka adalah aktornya atas kejadian yang menimpa lima penambang yang meninggal terjebak di dalam lubang penambangan,” kata Dedi.
Selain menetapkan dan menahan lima tersangka, ujar Kapolres, pihaknya juga telah menyita dan mengamankan barang bukti, di antaranya dua unit mesin genset, 6 tangki berisi 500 liter solar, tiga dinamo glundung, satu tempat glundung batu stempel, enam karung batu bahan emas, tiga palu, tiga karet,1 printer, beberapa nota, 10 buku catatan kantor, tiga tempat rak arsip, tiga kursi,satu drum solar, dan satu unit mesin pompa air.
“Kami juga telah memberikan penekanan kepada Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh agar peduli terhadap persoalan ini. Telah kami sampaikan saran, terutama terkait ranah wewenang Bupati seperti evaluasi pemberian izin, pengelolaan pertambangan secara tradisional, dan community development bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang,” ujar Kapolres.
Dedi mengemukakan, kepolisian memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani masalah penambangan ilegal. Tugas utama kepolisian telah dilakukan yakni evakuasi korban dan penyidikan tindak pidana terkait penambangan tersebut. “Tugas kami sudah dilaksanakan. Sekarang berpulang segala sesuatunya kepada goodwill (kemauan baik) pemda (pemerintah daerah),” ungkap Dedi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Oting Zaenal Mutaqin mengungkapkan, pihaknya segera memanggil para pihak yang terkait penambangan emas di Gunung Rosa oleh PT Cikondang Kancana Prima (CKP) terutama pihak pemegang IUP yang hingga kini belum melakukan aktivitas produksinya. “Kami akan mengambil langkah-langkah strategis terkait belum dilak sanakan produksi,” kata Oting.
Dia menuturkan, selama ini persoalan tambang emas di Gunung Rosa tidak terlepas dari keberadaan para penambang liar. Untuk itu, dengan duduk ber sama akan dilakukan upaya agar kedua belah pihak baik masyarakat maupun pemegang IUP tidak saling bersinggungan.
Diberitakan sebelumnya, lima penambang emas di Gunung Rosa tewas setelah terjebak di dalam lubang sedalam 1 kilometer. Satu orang di antaranya Amud, 20, penambang asal Sukabumi, berhasil dievakuasi pada Selasa (10/2). Sedangkan, empat penam bang lain baru berhasil dievakuasi pada Kamis (12/2) dalam kondisi tewas.
Ricky Susan
(ftr)