Mantan Ketua KONI Jabar Jadi Tersangka Korupsi Rp8,6 M

Kamis, 12 Februari 2015 - 22:43 WIB
Mantan Ketua KONI Jabar Jadi Tersangka Korupsi Rp8,6 M
Mantan Ketua KONI Jabar Jadi Tersangka Korupsi Rp8,6 M
A A A
BANDUNG - Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat (JABAR) periode 2006-2010 dan Bendahara Umum KONI Jabar ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Jabar tahun anggaran 2008-2009 dengan total nilai Rp8.641.500.000.

Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon mengatakan, penetapan tersangka kedua pejabat KONI Jabar itu berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/277/V/2011/Ditreskrimsus tertanggal 10 Mei 2011.

"Dua tersangka itu MR mantan Ketua Koni Jabar periode 2006-2010 dan KW selaku bendahara umum Koni Jabar periode 2006-2010. Namun KW sudah meninggal dunia,” bebernya, kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).

Keduanya ditetapkan setelah dipastikan melalui proses penghitungan BPKP Jabar. Modus operandi yang dilakukan MR adalah dengan menggunakan dana tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam SK Ketua Umum KONI No 29 Tahun 2006 Tentang Prosedur Tata Kerja Masa Bakti 2006-2010.

“MR juga tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap penggunaan dana tersebut, melainkan hanya membuat rekapitulasi penggunaan anggaran hibah tahun anggaran 2008 dan 2009 tanpa dilampiri bukti yang lengkap dan sah, sehingga mengakibatkan kerugian Negara,” terangnya.

Dalam kasus ini, MR dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kasus ini sudah P21 pada 9 Februari kemarin ke pihak kejaksaan,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4547 seconds (0.1#10.140)