Masih Sepi, Pemkab Hanya Incar Satu Perusahaan di KIK
A
A
A
KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal menargetkan satu unit perusahaan sudah berdiri di kawasan industri kendal (KIK) tahun ini.
Kompek yang digadang-gadang jadi kawasan industri terbesar ini hingga kini masih sepi, hanya ada satu kantor, itupun milik pengelola KIK. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kendal, Alex Supriyono mengatakan bah wa proses pembangunan KIK masih berlangsung. Saat ini, sejumlah lahan yang telah dikuasai KIK mulai pengurukan tanah.
“Proses pengurukan sudah dilakukan di atas lahan sekitar 20 haktere. Lahan itu sudah bersertifikat diantaranya di Desa Wonorejo dan Turunrejo,” ujar nya, kemarin. Lahan yang akan digunakan untuk KIK mencapai 2.200 hektare, yang melintas di enam desa yakni empat di Kecamatan Kaliwungu meliputi Desa wonorejo, Krajan Kulon, Sarirejo, Karangtengah, Turunrejo dan satu Desa Brangsong Kecamatan Brangsong. “Kami meminta kepada masyarakat supaya ti dak kekhawatiran warga sekitar terhadap limbah maupun polusi,” lanjutnya.
Tahun ini, pihaknya mentargetkan ada satu perusahaan yang mulai berdiri di KIK. Menurutnya, perusahaan yang ber diri di lahan milik KIK tidak perlu memproses izin prinsip. Sebab, hal itu sudah menjadi kewenangan KIK, hanya saja izin yang perlu diproses di BPMPT adalah izin HO dan IMB. “Kalau diperkirakan jumlah lahan KIK dapat berdiri sekitar seratus perusahaan,” papar dia.
Sementara itu, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti menyampaikan, KIK nantinya dapat menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja. “KIK akan menjadi solusi bagi pengurangan angka pengangguran,” tandasnya.
Wikha setiawan
Kompek yang digadang-gadang jadi kawasan industri terbesar ini hingga kini masih sepi, hanya ada satu kantor, itupun milik pengelola KIK. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kendal, Alex Supriyono mengatakan bah wa proses pembangunan KIK masih berlangsung. Saat ini, sejumlah lahan yang telah dikuasai KIK mulai pengurukan tanah.
“Proses pengurukan sudah dilakukan di atas lahan sekitar 20 haktere. Lahan itu sudah bersertifikat diantaranya di Desa Wonorejo dan Turunrejo,” ujar nya, kemarin. Lahan yang akan digunakan untuk KIK mencapai 2.200 hektare, yang melintas di enam desa yakni empat di Kecamatan Kaliwungu meliputi Desa wonorejo, Krajan Kulon, Sarirejo, Karangtengah, Turunrejo dan satu Desa Brangsong Kecamatan Brangsong. “Kami meminta kepada masyarakat supaya ti dak kekhawatiran warga sekitar terhadap limbah maupun polusi,” lanjutnya.
Tahun ini, pihaknya mentargetkan ada satu perusahaan yang mulai berdiri di KIK. Menurutnya, perusahaan yang ber diri di lahan milik KIK tidak perlu memproses izin prinsip. Sebab, hal itu sudah menjadi kewenangan KIK, hanya saja izin yang perlu diproses di BPMPT adalah izin HO dan IMB. “Kalau diperkirakan jumlah lahan KIK dapat berdiri sekitar seratus perusahaan,” papar dia.
Sementara itu, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti menyampaikan, KIK nantinya dapat menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja. “KIK akan menjadi solusi bagi pengurangan angka pengangguran,” tandasnya.
Wikha setiawan
(ftr)