Polisi Terus Selidiki Unsur Penipuan Investasi Miliaran PT DBS
A
A
A
BLITAR - Kepolisian Kota Blitar (Polres Kota Blitar) terus menyelidiki dugaan praktik penipuan money game berkedok bisnis investasi beromzet miliaran rupiah per hari PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar.
Bahkan dengan dalih menimbulkan keresahan umum polisi tidak akan menghentikan penyelidikan meskipun pelapor mencabut laporannya.
“Kita akan terus melanjutkan proses hukum walaupun laporan dicabut, “ ujar Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Naim Ishak kepada wartawan.
Polisi membawa PT DBS ke ranah hukum setelah pada 3 Februari, Alam Tjahjono (46) member PT DBS asal Desa Sumberjo, Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar melapor sebagai korban penipuan.
Sejak bergabung dengan PT DBS, Alam mengaku tidak pernah mendapat bunga 30% per Minggu seperti yang digembar gemborkan.
Bahkan modalnya sebesar Rp34.500.000 juga tidak kembali. Bisnis investasi yang mengklaim memiliki 40.000 member dengan dana Rp900 juta- Rp1,8 miliar per hari dari pendaftar baru itu mulai menunjukkan gejala kolaps.
Mulai bulan Desember 2014, bunga 30% setiap pekan yang dijanjikan tidak lagi tepat waktu. Bahkan sebagian besar tidak cair.
Juru bicara PT DBS Endik Jauhari pada 6 Februari 2015 mengatakan bahwa pada bulan Desember 2014 manajemen telah mengeluarkan dana sebesar Rp100 miliar.
Uang tunai tersebut untuk melunasi hak member. Pengembalian berlanjut bulan Januari 2015 dengan kucuran dana mencapai Rp140 miliar.
Manajemen menarget pada bulan Juli 2015, situasi PT DBS akan kembali normal. Kabar yang beredar, Alam telah mencabut laporannya.
Keterangan tersebut dibenarkan Endik bahwa pihaknya telah mendatangi Alam di rumahnya.
Dan yang bersangkutan menyatakan kesanggupan menunggu haknya termasuk bersedia mencabut laporan di kepolisian.
Terkait itu Kasatreskrim Naim dengan tegas mengatakan pencabutan laporan tidak akan mempengaruhi proses hukum.
Bila memang terbukti ada pelanggaran hukum, pihaknya akan menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mencabut adalah hak. Silahkan. Namun proses hukum tetap berjalan, “ timpalnya. Dia menambahkan saat ini pemeriksaan saksi saksi terus berjalan.
Sebelumnya juru bicara PT DBS Endik Jauhari mengakui laporan Alam ke kepolisian berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik terhadap PT DBS.
Menurut Endik, meski tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT DBS telah mendapat restu dari Mabes Polri.
“Syukurlah pelapor bersedia mencabut laporanya. Dan itu bukan karena kita kembalikan uangnya. Tapi setelah kita jelaskan kondisi PT DBS, “ ujar Endik.
Seperti diketahui, dari pantauan di lapangan, kantor PT DBS yang berada di Kompleks Ruko Jalan TGP Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar terlihat tidak pernah sepi dari kunjungan.
Informasi yang dihimpun, sebagian besar yang bertandang diduga para member yang tengah menagih haknya.
Bahkan dengan dalih menimbulkan keresahan umum polisi tidak akan menghentikan penyelidikan meskipun pelapor mencabut laporannya.
“Kita akan terus melanjutkan proses hukum walaupun laporan dicabut, “ ujar Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Naim Ishak kepada wartawan.
Polisi membawa PT DBS ke ranah hukum setelah pada 3 Februari, Alam Tjahjono (46) member PT DBS asal Desa Sumberjo, Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar melapor sebagai korban penipuan.
Sejak bergabung dengan PT DBS, Alam mengaku tidak pernah mendapat bunga 30% per Minggu seperti yang digembar gemborkan.
Bahkan modalnya sebesar Rp34.500.000 juga tidak kembali. Bisnis investasi yang mengklaim memiliki 40.000 member dengan dana Rp900 juta- Rp1,8 miliar per hari dari pendaftar baru itu mulai menunjukkan gejala kolaps.
Mulai bulan Desember 2014, bunga 30% setiap pekan yang dijanjikan tidak lagi tepat waktu. Bahkan sebagian besar tidak cair.
Juru bicara PT DBS Endik Jauhari pada 6 Februari 2015 mengatakan bahwa pada bulan Desember 2014 manajemen telah mengeluarkan dana sebesar Rp100 miliar.
Uang tunai tersebut untuk melunasi hak member. Pengembalian berlanjut bulan Januari 2015 dengan kucuran dana mencapai Rp140 miliar.
Manajemen menarget pada bulan Juli 2015, situasi PT DBS akan kembali normal. Kabar yang beredar, Alam telah mencabut laporannya.
Keterangan tersebut dibenarkan Endik bahwa pihaknya telah mendatangi Alam di rumahnya.
Dan yang bersangkutan menyatakan kesanggupan menunggu haknya termasuk bersedia mencabut laporan di kepolisian.
Terkait itu Kasatreskrim Naim dengan tegas mengatakan pencabutan laporan tidak akan mempengaruhi proses hukum.
Bila memang terbukti ada pelanggaran hukum, pihaknya akan menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mencabut adalah hak. Silahkan. Namun proses hukum tetap berjalan, “ timpalnya. Dia menambahkan saat ini pemeriksaan saksi saksi terus berjalan.
Sebelumnya juru bicara PT DBS Endik Jauhari mengakui laporan Alam ke kepolisian berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik terhadap PT DBS.
Menurut Endik, meski tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT DBS telah mendapat restu dari Mabes Polri.
“Syukurlah pelapor bersedia mencabut laporanya. Dan itu bukan karena kita kembalikan uangnya. Tapi setelah kita jelaskan kondisi PT DBS, “ ujar Endik.
Seperti diketahui, dari pantauan di lapangan, kantor PT DBS yang berada di Kompleks Ruko Jalan TGP Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar terlihat tidak pernah sepi dari kunjungan.
Informasi yang dihimpun, sebagian besar yang bertandang diduga para member yang tengah menagih haknya.
(sms)