Tiga TKI Selundupkan 763,8 Gram Sabu
A
A
A
BANDUNG - RH, AL dan S dibekuk petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madia Pabean (KPPBC TMP) A Bandung di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 763,8 gram.
Sabu-sabu atau metamfetamin dari Kuala Lumpur (Malaysia) yang diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar itu rencananya akan dian tarkan kepada seorang bandar be sar narkoba di Jakarta dan Surabaya. Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution mengatakan, ketiga TKI tersebut ditangkap pada 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.25 WIB setelah turun dari pesawat AirAsia dengan nomor p e nerbangan QZ 176 rute Kuala Lumpur-Bandung.
Penyelundupan sabu-sabu itu, kata Saipullah, berhasil digagalkan berkat kejelian petugas KP PBC TMPA Bandung yang curiga terhadap gerak-gerik ketiga tersangka. Kecurigaan petugas terbukti setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan RH, AL, dan S. Koper yang mereka bawa tersangka tersembunyi sabu-sabu yang ditempatkan di bagian rang kanya.
“Awalnya mereka ini terbang rombongan enam orang. Ketika sampai Husein, petugas kami mencurigai tiga orang,” kata Saipullah kepada wartawan di KPPBC TMP A Bandung, Jalan Rumah Sakit, kemarin. Dia menuturkan, saat datang mereka membawa tiga koper. Petugas lalu melakukan proses pemindaian ulang dengan menggunakan X-ray untuk meme riksa ko per tersebut.
“Hasil pemindaian diketahui terdapat barang yang disem bunyikan pada rangka koper terse but,” tutur dia. Petugas, ujar Saipullah, kemudian membongkar koper dan membuka bagian rangkanya. Ternyata, di dalam rangka koper tersebut terdapat kristal berwarna bening yang dikemas sedemikian rupa.
“Kami lalu lakukan uji lab di BPIB Bea Cukai. Hasilnya menunjukan bah wa kristal itu positif narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ujar Saipulah. Dari dalam rangka koper tersebut, ungkap dia, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik sabu-sabu seberat 763,8 gram senilai Rp1,3 mi liar. Selain itu, petugas menyita tiga paspor dan satu unit hand phone.
Sedangkan tersangka selanjutnya diserahkan keBadan Narkotika Nasional Provinsi (BN NP) Jabar untuk diproses hukum lebih lanjut. Kepala KPPBC TMPA Bandung Rulijanto mengatakan, penyelundupan sabu-sabu itu dapat mengakibatkan kerugian sosial dan moral.
Sabu-sabu seberat 763,8 gram itu dapat menyebabkan 3.819 orang menjadi pe candu narkotika dengan perhitungan satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi lima orang. Akibat perbuatannya, kata Rul ijanto, tiga pelaku penyelundupan ini dijerat Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Menyembunyikan Barang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, denda Rp5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Undang-undang No mor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu Kepala Bi dang pemberantasan BNN Jabar AKBP Dicky Sapta menga takan setelah dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, didapatkan hasil jika tujuan awal mereka ini adalah Kota Surabaya.
“Namun mereka transit dulu ke Bandung, lalu keJakarta dan terakhir ke Surabaya,” kata Dicky. Ketiga tersangka, ujar Dicky, me rupakan TKI ilegal yang hendak pulang ke kampung halamannya di Jawa timur. Mereka di duga anggota jaringan atau sindikat narkotika internasional. Namun pelaku mengaku tak mengetahui jika koper yang dibawa itu berisi sabu-sabu.
“Mereka mengakunya dititipi barang oleh seseorang diMalaysia,” tutur Dicky. Ditanya apakah para tersangka ini mendapatkan upah? Dicky mengemukakan, RH, AL, dan S sampai saat ini mengaku tak mendapatkan upah apapun untuk membawa koper dari Malaysia hingga Indonesia.
Selain itu, para tersangka ini pun mengaku tak mengetahui siapa yang akan menerima barang haram tersebut. “Namun tak menutup kemungkinan se te lah tiba di lokasi bisa saja me reka diupah. Penjemput barang tak ada, karena keburu ter tangkap,” ungkap dia.
Agie permadi
Sabu-sabu atau metamfetamin dari Kuala Lumpur (Malaysia) yang diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar itu rencananya akan dian tarkan kepada seorang bandar be sar narkoba di Jakarta dan Surabaya. Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution mengatakan, ketiga TKI tersebut ditangkap pada 14 Januari 2015 sekitar pukul 21.25 WIB setelah turun dari pesawat AirAsia dengan nomor p e nerbangan QZ 176 rute Kuala Lumpur-Bandung.
Penyelundupan sabu-sabu itu, kata Saipullah, berhasil digagalkan berkat kejelian petugas KP PBC TMPA Bandung yang curiga terhadap gerak-gerik ketiga tersangka. Kecurigaan petugas terbukti setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan RH, AL, dan S. Koper yang mereka bawa tersangka tersembunyi sabu-sabu yang ditempatkan di bagian rang kanya.
“Awalnya mereka ini terbang rombongan enam orang. Ketika sampai Husein, petugas kami mencurigai tiga orang,” kata Saipullah kepada wartawan di KPPBC TMP A Bandung, Jalan Rumah Sakit, kemarin. Dia menuturkan, saat datang mereka membawa tiga koper. Petugas lalu melakukan proses pemindaian ulang dengan menggunakan X-ray untuk meme riksa ko per tersebut.
“Hasil pemindaian diketahui terdapat barang yang disem bunyikan pada rangka koper terse but,” tutur dia. Petugas, ujar Saipullah, kemudian membongkar koper dan membuka bagian rangkanya. Ternyata, di dalam rangka koper tersebut terdapat kristal berwarna bening yang dikemas sedemikian rupa.
“Kami lalu lakukan uji lab di BPIB Bea Cukai. Hasilnya menunjukan bah wa kristal itu positif narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ujar Saipulah. Dari dalam rangka koper tersebut, ungkap dia, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik sabu-sabu seberat 763,8 gram senilai Rp1,3 mi liar. Selain itu, petugas menyita tiga paspor dan satu unit hand phone.
Sedangkan tersangka selanjutnya diserahkan keBadan Narkotika Nasional Provinsi (BN NP) Jabar untuk diproses hukum lebih lanjut. Kepala KPPBC TMPA Bandung Rulijanto mengatakan, penyelundupan sabu-sabu itu dapat mengakibatkan kerugian sosial dan moral.
Sabu-sabu seberat 763,8 gram itu dapat menyebabkan 3.819 orang menjadi pe candu narkotika dengan perhitungan satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi lima orang. Akibat perbuatannya, kata Rul ijanto, tiga pelaku penyelundupan ini dijerat Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Menyembunyikan Barang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, denda Rp5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Undang-undang No mor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu Kepala Bi dang pemberantasan BNN Jabar AKBP Dicky Sapta menga takan setelah dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, didapatkan hasil jika tujuan awal mereka ini adalah Kota Surabaya.
“Namun mereka transit dulu ke Bandung, lalu keJakarta dan terakhir ke Surabaya,” kata Dicky. Ketiga tersangka, ujar Dicky, me rupakan TKI ilegal yang hendak pulang ke kampung halamannya di Jawa timur. Mereka di duga anggota jaringan atau sindikat narkotika internasional. Namun pelaku mengaku tak mengetahui jika koper yang dibawa itu berisi sabu-sabu.
“Mereka mengakunya dititipi barang oleh seseorang diMalaysia,” tutur Dicky. Ditanya apakah para tersangka ini mendapatkan upah? Dicky mengemukakan, RH, AL, dan S sampai saat ini mengaku tak mendapatkan upah apapun untuk membawa koper dari Malaysia hingga Indonesia.
Selain itu, para tersangka ini pun mengaku tak mengetahui siapa yang akan menerima barang haram tersebut. “Namun tak menutup kemungkinan se te lah tiba di lokasi bisa saja me reka diupah. Penjemput barang tak ada, karena keburu ter tangkap,” ungkap dia.
Agie permadi
(bbg)