3 Kurir Sabu di Kabupaten Sambas Dibekuk

Selasa, 10 Februari 2015 - 13:22 WIB
3 Kurir Sabu di Kabupaten...
3 Kurir Sabu di Kabupaten Sambas Dibekuk
A A A
SAMBAS - Tiga orang warga Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang berinisial SR (50), BM (42), dan MR (20), tertangkap membawa empat paket sabu, di Jalan Gereja, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

"Penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga jajaran Satuan Narkoba Polres Sambas langsung menindaklanjuti, dan menangkap para tersangka," kata Wakapolres Sambas Kompol John H Ginting, Selasa (10/2/2015).

Ditambahkan dia, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan, dan penyelidikan di lapangan. Maka, pada Senin 19 Januari 2015, kami menangkap tersangka berinisial SR. Dari keterangan SR, dua tersangka lain berhasil ditangkap.

Dari tangan para tersangka yang ditangkap itu, polisi mengamankan barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu, dan proses penangkapan masing-masing dilakukan di tempat berbeda.

"Pengembangan kami lakukan selama enam hari berdasarkan laporan, dan ketika itu, kami melakukan lidik dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial SR (50) dengan barang bukti satu paket sabu," jelasnya.

Barang bukti yang dibawa SR tersebut dibungkus dalam plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih, dan dibungkus timah rokok yang ditemukan dalam genggaman tangan kanannya.

“Setelah penangkapan, kami geledah di rumahnya dan ditemukan sebanyak tiga paket sudah terbungkus plastik klip, dan siap edar yang disimpan di kantong celana berwarna hitam, yang digantung di belakang pintu kamarnya,” sambungnya.

Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Sambas membekuk tiga tersangka lainnya, di Jalan Pelabuhan Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“BM melakukan transaksi dengan anggota kami yang menyamar sebagai pembeli, dan BM berhasil ditangkap didekat gereja Pemangkat dengan BB satu paket sabu yang dimasukkan ke wadah lipstik wanita milik MR,” ucapnya.

Dari ketiga tersangka tersebut, hingga kini masih dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka itu diduga sebagai kurir narkoba yang saat ini masih di dalami pihak kepolisian.

“Ketiga tersangka kami jerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana yang dimaksud Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat lima sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat paket sabu, satu Hp merk Hammer tipe R1, dua HP BlackBerry, satu unit motor Suzuki Satria F warna biru putih KB 2962 TQ, dan Yamaha Mio Soul GT KB 4878 TN warna hitam kuning.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1229 seconds (0.1#10.140)