BNN Bali Dukung Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
A
A
A
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali mendukung penuh upaya eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus kasus narkoba. Dukungan ini disampaikan langsung Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Gusti Ketut Budiartha.
"Masalah pro dan kontra itu biasa. Tetapi kita dari BNN mendukung hukuman eksekusi mati tehadap para terpidana kasus narkoba," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Senin (9/2/2015).
Menurut Budiartha, eksekusi mati terhadap para terpidana mati narkoba membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Selain itu, eksekusi mati akan memberikan efek jera tehadap para bandar narkoba.
Menurutnya, maraknya peredaran gelap narkoba di Bali karena belum adanya eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkoba.
"Untuk di Bali, memang sudah ada putusan hukuman mati, tetapi sampai dengan saat ini belum ada satu pun yang dieksekusi mati. Mungkin bisa jadi karena belum adanya eksekusi mati itu sehingga peredaran gelap dan penyelundupan narkoba di Bali terus terjadi."
Seperti diketahui, eksekusi mati dua terpidana anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dipastikan dilaksanakan bulan ini. Pemerintah sudah menyampaikan notifikasi kepada Kedutaan Besar Australia di Indonesia.
"Masalah pro dan kontra itu biasa. Tetapi kita dari BNN mendukung hukuman eksekusi mati tehadap para terpidana kasus narkoba," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Senin (9/2/2015).
Menurut Budiartha, eksekusi mati terhadap para terpidana mati narkoba membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Selain itu, eksekusi mati akan memberikan efek jera tehadap para bandar narkoba.
Menurutnya, maraknya peredaran gelap narkoba di Bali karena belum adanya eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkoba.
"Untuk di Bali, memang sudah ada putusan hukuman mati, tetapi sampai dengan saat ini belum ada satu pun yang dieksekusi mati. Mungkin bisa jadi karena belum adanya eksekusi mati itu sehingga peredaran gelap dan penyelundupan narkoba di Bali terus terjadi."
Seperti diketahui, eksekusi mati dua terpidana anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dipastikan dilaksanakan bulan ini. Pemerintah sudah menyampaikan notifikasi kepada Kedutaan Besar Australia di Indonesia.
(zik)