Gara-Gara Semangka, Kakek Dianiaya hingga Tewas
A
A
A
BANDUNG - Seorang petani berusia renta, Wadil (70), tewas setelah dianiaya oleh seorang pemuda di kebun di Desa Cemara Kulon, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, korban dianiaya oleh tersangka D (24) pada Minggu (8/2/2015) pukul 15.30 WIB.
"Korban ini dianiaya oleh tersangka dengan memukul bagian belakang kepala korban," jelas Pudjo dalam pesan singkat yang diterima, Senin (9/2/2015).
Korban yang tergeletak di kebun sempat dibawa oleh warga ke rumah sakit terdekat. Namun, luka yang cukup parah membuat kondisi korban lemah dan akhirnya meninggal dunia.
"Kami telah mengamankan tersangka yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Termasuk kami juga mengamankan sebilah pisau dan potongan kayu yang digunakan untuk menganiaya koban," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, D nekat melakukan penganiayaan lantaran korban tidak memberikan semangka yang tertanam di kebun miliknya.
Kini D telah ditahan di Polres Indramayu. Dia dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, korban dianiaya oleh tersangka D (24) pada Minggu (8/2/2015) pukul 15.30 WIB.
"Korban ini dianiaya oleh tersangka dengan memukul bagian belakang kepala korban," jelas Pudjo dalam pesan singkat yang diterima, Senin (9/2/2015).
Korban yang tergeletak di kebun sempat dibawa oleh warga ke rumah sakit terdekat. Namun, luka yang cukup parah membuat kondisi korban lemah dan akhirnya meninggal dunia.
"Kami telah mengamankan tersangka yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Termasuk kami juga mengamankan sebilah pisau dan potongan kayu yang digunakan untuk menganiaya koban," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, D nekat melakukan penganiayaan lantaran korban tidak memberikan semangka yang tertanam di kebun miliknya.
Kini D telah ditahan di Polres Indramayu. Dia dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(zik)