Dihukum Lari 10 Keliling, Siswi SMPN 1 Palasah Tewas

Jum'at, 06 Februari 2015 - 13:35 WIB
Dihukum Lari 10 Keliling,...
Dihukum Lari 10 Keliling, Siswi SMPN 1 Palasah Tewas
A A A
BANDUNG - Lintang (13), siswi SMPN 1 Palasah, Kabupaten Majalengka, tewas setelah menjalani hukuman lari di sekolahnya, lantaran tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang diberikan gurunya.

"Lintang meninggal sebelum menuntaskan hukuman, pada Kamis 5 Februari 2015, pukul 8.00 WIB," kata Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto, kepada wartawan, Jumat (6/2/2015).

Menurutnya, hukuman yang diberikan oleh guru berinisial W tersebut lantaran Lintang dan beberapa temannya tidak mengerjakan PR Bahasa Indonesia. Untuk siswa pria, diberi hukuman lari 15 keliling.

“Korban ini diberi hukuman lari 10 keliling. Tapi pada saat putaran kedua, korban tiba-tiba ambruk,” ungkapnya.

Melihat korban yang ambruk dan tak sadarkan diri, guru beserta teman-teman yang terkena hukuman tersebut langsung membawanya ke puskesmas terdekat.

Sesampainya di puskesmas, tim dokter sempat melakukan pertolongan pertama. Namun beberapa saat kemudian, kondisi korban semakin melemah, hingga akhirnya meninggal dunia.

“Korban saat ambruk dan dibawa ke puskesmas itu masih sadar. Tapi karena kondisi korban memang saat itu sangat lemah, jadi tidak dapat tertolong kembali,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan, saat ini guru berinisial W dan beberapa murid yang dihukum telah menjalani pemeriksaan penyidik. Dari kesimpulan sementara, penyidik tak menemukan adanya unsur kekerasan pada korban.

“Hasil penyelidikan sementara tidak ada kekerasan, mungkin memang karena sudah ajalnya,” tuturnya.

Suyudi memastikan, saat ini pihak keluarga Lintang yang tinggal di Desa Karamat, Kecamatan Pasalah, Kabupaten Majalengka, telah menerima kepergian korban.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)