Pembobol Grafari Telkomsel Dibekuk di Sambas
A
A
A
SAMBAS - Seorang pembobol Grafari Telkomsel dan TDC, dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Sambas, di Jalan Terigas, Desa Saing Rambi, Kabupaten Sambas.
"Pelaku yang bernama Samarudin alias Udin atau Pak Camat ini sudah lama menjadi DPO Polres Sambas," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto, kepada wartawan, Jumat (6/2/2015).
Ditambahkan dia, penangkapan pelaku awalnya dilakukan pada Rabu 1 Oktober 2014 lalu. Namun saat itu, pelaku berhasil melarikan diri. Tak mau kehilangan jejak, polisi terus mengintai gerak gerik pelaku.
"Samarudin (28) alias Udin atau Pak Camat Bin Hepni ini merupakan warga Dusun Air Terjun, RT 05/05, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas," terangnya.
Sesuai LP/289/X/2014/Kalbar/Res Sbs, terjadi kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, TKP Grapari TELKOMSEL dan TDC jalan Terigas Desa Saing Rambi Kabupaten Sambas Grapari Telkomsel Sambas.
Sejumlah barang yang berhasil dicuri pelaku adalah TV LCD merk LG 42 dan 32 inc beserta remote controlnya, laptop merk SAMSUNG R439 dan ACER E1-471, HP Nokia type 1203 dan E5, 8 pcs voucher 100K, dan proyektor infocus merk EPSON.
"Pelaku dilaporkan oleh karyawan Telkomsel, lantaran diketahui telah membobol dan melakukan pencurian, pada Rabu 1 Oktober 2014, dengan cara merusak pintu lantai dua," jelasnya.
Pelaku juga menggasak uang tunai sekitar Rp100.000, menjebol empat loker, menjebol 18 laci, dengan total kerugian mencapai Rp30 juta. "Pelaku tertangkap di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi melakukan pengejaran kepada pelaku, mulai dari Kepulauan Riau, Pontianak, Sintang, Sanggau, dan berhasil menangkapnya di daerah Pemangkat.
"Pelaku yang bernama Samarudin alias Udin atau Pak Camat ini sudah lama menjadi DPO Polres Sambas," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto, kepada wartawan, Jumat (6/2/2015).
Ditambahkan dia, penangkapan pelaku awalnya dilakukan pada Rabu 1 Oktober 2014 lalu. Namun saat itu, pelaku berhasil melarikan diri. Tak mau kehilangan jejak, polisi terus mengintai gerak gerik pelaku.
"Samarudin (28) alias Udin atau Pak Camat Bin Hepni ini merupakan warga Dusun Air Terjun, RT 05/05, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas," terangnya.
Sesuai LP/289/X/2014/Kalbar/Res Sbs, terjadi kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, TKP Grapari TELKOMSEL dan TDC jalan Terigas Desa Saing Rambi Kabupaten Sambas Grapari Telkomsel Sambas.
Sejumlah barang yang berhasil dicuri pelaku adalah TV LCD merk LG 42 dan 32 inc beserta remote controlnya, laptop merk SAMSUNG R439 dan ACER E1-471, HP Nokia type 1203 dan E5, 8 pcs voucher 100K, dan proyektor infocus merk EPSON.
"Pelaku dilaporkan oleh karyawan Telkomsel, lantaran diketahui telah membobol dan melakukan pencurian, pada Rabu 1 Oktober 2014, dengan cara merusak pintu lantai dua," jelasnya.
Pelaku juga menggasak uang tunai sekitar Rp100.000, menjebol empat loker, menjebol 18 laci, dengan total kerugian mencapai Rp30 juta. "Pelaku tertangkap di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi melakukan pengejaran kepada pelaku, mulai dari Kepulauan Riau, Pontianak, Sintang, Sanggau, dan berhasil menangkapnya di daerah Pemangkat.
(san)