Tujuh Perampok Sadis Dibekuk

Jum'at, 06 Februari 2015 - 03:01 WIB
Tujuh Perampok Sadis...
Tujuh Perampok Sadis Dibekuk
A A A
BANDUNG - Polres Subang berhasil menangkap tujuh perampok yang kerap berlaku sadis dan tak segan melukai korbannya.

Adapaun pelaku yang berhasil diamankan yakni C, 34, A, 42, RB alias B, 31, BS, 30, D, 37, DS, 35, dan AI alias U, 32. Para pelaku ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat.

Sebelumnya para pelaku ini melakukan perampokan di rumah milik Karnih, 54 Kampung Patrol Menteng, Desa Rancamangun, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Senin (10/11/ 2014) lalu.

"Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis (5/2/2015).

Pemilik rumah yang memergoki kejadian itu mengalami luka-luka akibat terkena bacokan samurai.

Tak hanya itu, pelaku yang dinilai sadis ini pun kemudian menguras habis benda berharga milik Karnih, yakni dengan mengambil uang tunai Rp34 juta, dan emas perhiasan 103,5 gram. "Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp. 100 juta," ujar Pudjo.

Menurut Pudjo, ketujuh pelaku ini memiliki tugas dan perannya masing-masing. Dimana pelaku berinisial C, warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu ini yang masuk ke rumah dan menendang korban. "Pelaku ini juga yang menebaskan samurai ke korban," ucapnya.

Sedang pelaku A, warga Karamas, Kabupaten Sumedang, bertugas masuk ke dalam rumah dan mengawasi para korban. Lalu, RB alias B, warga Cidadap, Kecamatan Pagaden Barat, Subang, ini yang mengambil barang korban.

"Kemudian BS, warga Desa Sindang Laya, Tanjungsiang. Pelaku ini yang menentukan lokasi perampokan," tuturnya.

Sementara itu, pelaku D, warga Bakan Picung, Kecamatan Tanjungmekar, Sumedang, bertugas mengawasi keadaan diluar rumah korban pada saat perampokan.

"Kalau DS, warga Desa Sangkarhurip, Katapang, Kabupaten Bandung. Pada saat perampokan, DS membekap korban menggunakan lakban kemudian mengambil barang milik korban," tuturnya seraya menambahkan, terakhir adalah AI alias U, warga Bandung, yang bertugas sebagai sopir.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu mobil Avanza, tiga buah samurai dan satu pucuk senjata replika jenis revolver. "Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Subang," ujar.

Kawanan perampok ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7595 seconds (0.1#10.140)