Lima Gembong Narkoba Ditangkap di Sumbar

Kamis, 05 Februari 2015 - 16:20 WIB
Lima Gembong Narkoba...
Lima Gembong Narkoba Ditangkap di Sumbar
A A A
PADANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap lima gembong pengedar narkoba.

Gembong narkoba itu ditangkap di Kompleks Perumahan Kuala Nyiur, Kelurahan Pasia Nan Tiga, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (4/2/2015) malam.

Kelima tersangka yang ditahan itu berinisial RB (32), AS (31), RP (21), RH (29) dan DD (40).

"Kita berhasil menyita sabu seberat 24.20 gram dalam bentuk enam paket. Kalau diuangkan senilai Rp25 juta. Selain itu kita juga mengamankan ganja kering seberat 11.89 gram dalam bentuk empat paket, kalau diuangkan ada senilai Rp5 juta," kata Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Sumbar AKBP Alidison di kantornya, Jalan Beringin Raya, Padang, Kamis (5/2/2015)

Selain itu, pihak BNN juga menyita uang tunai sebanyak Rp4,9 juta. Menurut kelima tersangka, uang itu hasil penjualan narkoba.

"Barang bukti lain yang disita puluhan pyrex dan satu bong bekas pakai, timbangan sabu, tiga unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, serta enam HP yang diduga digunakan sebagai transaksi narkoba," tambah Alidison.

Dari keterangan kelima tersangka, barang haram jenis sabu didapat dari provinsi tetangga, sementara ganja kering dari Bukittinggi. Rencananya, barang-barang haram tersebut diedarkan di kawasan Kota Padang.

"Kita melihat kasus ini mereka merupakan jaringan antarprovinsi," kata Alidison.

Sebelum penangkapan dilakukan, kelima tersangka ini sudah diintai sejak tiga hari sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yakni RB dan DD merupakan residivis. RB saat ini masih menjalani pembebasan bersyarat.

"Keduanya (terjerat) kasus narkoba dan dihukum selama empat tahun. Tapi dengan adanya kasus ini mungkin akan ditambah."

Akibat perbuatannya, kelima tersangka mereka dijerat UU No 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
52 menit yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
1 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
3 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
4 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
4 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved