4 Begal Cilik Petik 100 Motor di Medan
A
A
A
MEDAN - Tim Buser Polsek Medan Barat membekuk empat kawanan begal motor yang kerap meresahkan pengendara, di Kota Medan. Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita empat unit sepeda motor hasil kejahatan dan sepucuk senjata tajam.
Ironisnya, para pelaku yang rata-rata masih berusia dibawah umur itu, sudah menggasak puluhan kendaraan bermotor. Mereka terdiri dari Ilham Januar, Ahmad Rivaldi, Octa Briansyah, dan Rizky.
Keempatnya diringkus aparat kepolisian dalam penyergapan yang dilakukan petugas di sejumlah lokasi berbeda. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, para tersangka ini sudah menggasak hampir 100 sepeda motor.
Dalam setiap aksinya, kawanan ini tergolong sadis, dan tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang kerap mereka bawa. Bahkan mereka juga sengaja menakut-nakuti korban dengan sepucuk senjata api mainan.
Kini, keempat unit sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perampokan telah disita.
Salah seorang tersangka mengaku, masing-masing mereka memiliki peran berbeda. Selain keempat pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, sejumlah tersangka lain yang kini masih diburon, bertugas sebagai penjual dan penadah.
Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi mengungkapkan, sejak beraksi di bulan November lalu, tercatat komplotan ini sudah beraksi lebih dari 30 kali di hampir seluruh wilayah Kota Medan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Ironisnya, para pelaku yang rata-rata masih berusia dibawah umur itu, sudah menggasak puluhan kendaraan bermotor. Mereka terdiri dari Ilham Januar, Ahmad Rivaldi, Octa Briansyah, dan Rizky.
Keempatnya diringkus aparat kepolisian dalam penyergapan yang dilakukan petugas di sejumlah lokasi berbeda. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, para tersangka ini sudah menggasak hampir 100 sepeda motor.
Dalam setiap aksinya, kawanan ini tergolong sadis, dan tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang kerap mereka bawa. Bahkan mereka juga sengaja menakut-nakuti korban dengan sepucuk senjata api mainan.
Kini, keempat unit sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perampokan telah disita.
Salah seorang tersangka mengaku, masing-masing mereka memiliki peran berbeda. Selain keempat pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, sejumlah tersangka lain yang kini masih diburon, bertugas sebagai penjual dan penadah.
Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi mengungkapkan, sejak beraksi di bulan November lalu, tercatat komplotan ini sudah beraksi lebih dari 30 kali di hampir seluruh wilayah Kota Medan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
(san)