Anggota DPRD Solo Tak Keberatan Dakwaan Jaksa

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:33 WIB
Anggota DPRD Solo Tak...
Anggota DPRD Solo Tak Keberatan Dakwaan Jaksa
A A A
SEMARANG - Anggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Disbudpar Solo senilai Rp100 juta, Hery Jumadi, kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang itu, Hery tidak keberatan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sehingga tidak akan mengajukan eksepsi. Oleh JPU Kejari Solo, Hery didakwa melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 dalam Undang-Undang yang sama,” kata JPU, Didik Arianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Wi-dijantono. Hery disangka telah menyalahgunakan dana hibah dari Disbudpar Solo senilai Rp100 juta.

Didik menjelaskan, Hery yang juga ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota itu mengajukan proposal untuk proses latihan, pentas dan pembelian alat-alat OK Gita Mahkota. “Namun kenyataannya, dana tersebut digunakan oleh terdakwa pribadi untuk kepentingan sendiri. Selain itu, terdakwa juga memalsukan laporan pertanggungjawaban dengan tandatangan dan kuitansi fiktif seolah-olah dana digunakan untuk kepentingan OK Gita Mahkota yakni honor untuk para pemain dan pembelian alat-alat,” kata Didik.

Menanggapi dakwaan tersebut, Hery yang didampingi kuasa hukumnya Heru Buwono mengaku tidak keberatan. Pihaknya tidak akan me-ngajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya. “Kami langsung pada pembuktian saja yang mulia. Tidak akan melayangkan eksepsi,” ujar Hery.

Melalui Heru Buwono, Hery juga mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Setelah ditahan di Solo, kemarin Hery telah dipindahkan ke Lapas Klas I A Kedunpane Semarang. Dalam kasus ini penyidik kembali membidik calon tersangka lain dari kalangan DPRD Solo. Informasinya, penyidik menemukan adanya pemotongan atas dana hibah yang dikucurkan.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
56 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved