Anggota DPRD Solo Tak Keberatan Dakwaan Jaksa
A
A
A
SEMARANG - Anggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Disbudpar Solo senilai Rp100 juta, Hery Jumadi, kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang itu, Hery tidak keberatan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sehingga tidak akan mengajukan eksepsi. Oleh JPU Kejari Solo, Hery didakwa melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 dalam Undang-Undang yang sama,” kata JPU, Didik Arianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Wi-dijantono. Hery disangka telah menyalahgunakan dana hibah dari Disbudpar Solo senilai Rp100 juta.
Didik menjelaskan, Hery yang juga ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota itu mengajukan proposal untuk proses latihan, pentas dan pembelian alat-alat OK Gita Mahkota. “Namun kenyataannya, dana tersebut digunakan oleh terdakwa pribadi untuk kepentingan sendiri. Selain itu, terdakwa juga memalsukan laporan pertanggungjawaban dengan tandatangan dan kuitansi fiktif seolah-olah dana digunakan untuk kepentingan OK Gita Mahkota yakni honor untuk para pemain dan pembelian alat-alat,” kata Didik.
Menanggapi dakwaan tersebut, Hery yang didampingi kuasa hukumnya Heru Buwono mengaku tidak keberatan. Pihaknya tidak akan me-ngajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya. “Kami langsung pada pembuktian saja yang mulia. Tidak akan melayangkan eksepsi,” ujar Hery.
Melalui Heru Buwono, Hery juga mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Setelah ditahan di Solo, kemarin Hery telah dipindahkan ke Lapas Klas I A Kedunpane Semarang. Dalam kasus ini penyidik kembali membidik calon tersangka lain dari kalangan DPRD Solo. Informasinya, penyidik menemukan adanya pemotongan atas dana hibah yang dikucurkan.
Andika Prabowo
Dalam sidang itu, Hery tidak keberatan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sehingga tidak akan mengajukan eksepsi. Oleh JPU Kejari Solo, Hery didakwa melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 dalam Undang-Undang yang sama,” kata JPU, Didik Arianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Wi-dijantono. Hery disangka telah menyalahgunakan dana hibah dari Disbudpar Solo senilai Rp100 juta.
Didik menjelaskan, Hery yang juga ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota itu mengajukan proposal untuk proses latihan, pentas dan pembelian alat-alat OK Gita Mahkota. “Namun kenyataannya, dana tersebut digunakan oleh terdakwa pribadi untuk kepentingan sendiri. Selain itu, terdakwa juga memalsukan laporan pertanggungjawaban dengan tandatangan dan kuitansi fiktif seolah-olah dana digunakan untuk kepentingan OK Gita Mahkota yakni honor untuk para pemain dan pembelian alat-alat,” kata Didik.
Menanggapi dakwaan tersebut, Hery yang didampingi kuasa hukumnya Heru Buwono mengaku tidak keberatan. Pihaknya tidak akan me-ngajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya. “Kami langsung pada pembuktian saja yang mulia. Tidak akan melayangkan eksepsi,” ujar Hery.
Melalui Heru Buwono, Hery juga mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Setelah ditahan di Solo, kemarin Hery telah dipindahkan ke Lapas Klas I A Kedunpane Semarang. Dalam kasus ini penyidik kembali membidik calon tersangka lain dari kalangan DPRD Solo. Informasinya, penyidik menemukan adanya pemotongan atas dana hibah yang dikucurkan.
Andika Prabowo
(ftr)