Pedagang Resmi Masih Nekat Berjualan di Luar Pasar

Rabu, 04 Februari 2015 - 12:55 WIB
Pedagang Resmi Masih...
Pedagang Resmi Masih Nekat Berjualan di Luar Pasar
A A A
SUKOHARJO - Pengembalian pedagang ke Pasar Ir Soekarno masih menyisakan masalah. Hingga kini sebagian pedagang masih menolak masuk dan memilih berjualan di permukiman warga.

Padahal mereka adalah pedagang resmi. Para pedagang pun “kucingkucingan” dengan petugas pasar saat berjualan. “Hampir tiap pagi petugasnya ngoprak-oprak pedagang untuk masuk pasar. Pedagang tersebut menempati lahan milik warga yang disewa,” ujar Lurah Pasar Ir Soekarno Tri Sukrisno kemarin.

Petugas meminta para pedagang yang memiliki izin dan sudah mendapatkan tempat di dalam pasar untuk segera masuk dan menempatinya. Bagi pedagang tak berizin, petugas masih memberikan toleransi karena hingga kini belum ada kebijakan baru dari pemkab. Khusus pedagang berizin, mereka bersedia masuk pasar hanya saat ada petugas yang berjaga.

Begitu petugas sudah tidak melakukan penjagaan, pedagang ke luar pasar dan menggelar dagangan kembali. “Pukul 08.00 WIB setelah petugas datang mereka mau masuk kedalam. Tetapi setelah itu mereka keluar lagi,” kata Tri Sukrisno.

Terkait masalah itu, Tri mengaku dalam waktu dekat akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban pedagang. Jika dibiarkan berlarut- larut, hal itu akan mengganggu kondisi pasar. Bukan tidak mungkin pedagang yang sudah masuk ke pasar akan protes karena masih banyak pedagang yang berjualan di luar pasar.

“Pedagang di dalam pasar juga sudah meminta agar pedagang di luar segera dimasukkan ke dalam pasar,” ucapnya. Sudah 90% pedagang yang menempati kios maupun los haknya. Dari pantauan di dalam Pasar Ir Soekarno, saat ini secara umum aktivitas pasar sudah berjalan.

Disinggung mengenai pedagang tak berizin, petugas sudah melakukan pendataan. Para pedagang tersebut akan dimasukkan ke dalam pasar dengan menempati sisa kios maupun los. Para pedagang tersebut akan diminta menyewa los dan kios. Namun, hingga kini belum ada kebijakan lebih lanjut terkait hal itu. “Selain sisa los dan kios, tidak ada tempat lagi,” ucap Tri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo Anton Bambang Haryanto menegaskan tenggat waktu yang diberikan kepada pedagang untuk segera menempati kios maupun los hanya 60 hari atau dua bulan. “Batas waktu hanya dua bulan dan pedagang sudah tahu. Kalau sampai dua bulan tidak digunakan untuk berdagang maka kios maupun los akan diambil alih oleh pemkab,” tandasnya.

Anton juga mengaku sudah mendata pedagang yang tak berizin. Disperindag berencana memasukkan pedagang kedalam pasar dengan sistem menyewa sisa kios maupun los. Realisasi dari rencana tersebut masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemkab.

Sumarno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0518 seconds (0.1#10.140)