Merampok dengan Modus Menyetrum Korbannya Diungkap
A
A
A
DENPASAR - Jajaran Polresta Denpasar berhasil mengungkap modus perampokan dengan menyetrum korbannya dengan menangkap dua tersangka.
Kedua tersangka yaitu Andri Purwanto asal Cimahi, Jawa Barat dan Cecep Juarnasa alias Samlen asal Bogor, Jawa Barat.
Wakapolresta Kota Denpasar, AKBP Nyoman Artana menjelaskan, kedua tersangka ditangkap karena mencuri dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Nur Leily.
Kedua tersangka membobol rumah kos milik Nur Leily di Jalan Werkudara, No 513 Legian Kuta, Badung pada Rabu 14 Januari 2015 pukul 03.00 Wita.
Kedua tersangka itu membawa kabur barang korban berupa 14 cincin emas, 8 kalung emas kalung, 4 gelang, 15 anting, 20 liontin, 2 buah jam tangan merek DKNY, macbook merek Apple 14 inch, 1 buah ponsel Samsung, 1 ponsel HTC One, ponsel Samsung S5, Samsung Core 2, 220 Uero, dan uang Rp2 juta.
"Total barang yang dicuri oleh korban sekitar Rp80 juta," kata Wakapolres, di Denpasar, Senin 2 Januari 2015.
Kedua tersangka awalnya membungkam korban dengan bantal, saat korban berteriak langsung kedua tersangka memukul korban, setelah itu korban langsung disetrum.
"Dengan keahlianya dalam pelistrikan pelaku menyetrum korbannya hingga lemas, mulai dari situ kedua tersangka langsung menjalankan aksinya, " jelasnya.
Kedua tersangka, kata dia, sebelum melakukan aksinya mereka melakukan obeservasi di daerah Kuta, Badung selanjutnya kedua pelaku menuju kamar A nomor 513 dengan membawa sebuah obeng dan sebilah pisau roti.
"Andri kita tangkap pada 29 Januari, di Renon dengan membawa barang bukti ponsel Samsung. Kemudian Cecep kita tangkap pada 30 Januari di Kuta sekitar pukul 05.30 Wita," ujarnya.
Kedua tersangka melanggar Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kedua tersangka yaitu Andri Purwanto asal Cimahi, Jawa Barat dan Cecep Juarnasa alias Samlen asal Bogor, Jawa Barat.
Wakapolresta Kota Denpasar, AKBP Nyoman Artana menjelaskan, kedua tersangka ditangkap karena mencuri dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Nur Leily.
Kedua tersangka membobol rumah kos milik Nur Leily di Jalan Werkudara, No 513 Legian Kuta, Badung pada Rabu 14 Januari 2015 pukul 03.00 Wita.
Kedua tersangka itu membawa kabur barang korban berupa 14 cincin emas, 8 kalung emas kalung, 4 gelang, 15 anting, 20 liontin, 2 buah jam tangan merek DKNY, macbook merek Apple 14 inch, 1 buah ponsel Samsung, 1 ponsel HTC One, ponsel Samsung S5, Samsung Core 2, 220 Uero, dan uang Rp2 juta.
"Total barang yang dicuri oleh korban sekitar Rp80 juta," kata Wakapolres, di Denpasar, Senin 2 Januari 2015.
Kedua tersangka awalnya membungkam korban dengan bantal, saat korban berteriak langsung kedua tersangka memukul korban, setelah itu korban langsung disetrum.
"Dengan keahlianya dalam pelistrikan pelaku menyetrum korbannya hingga lemas, mulai dari situ kedua tersangka langsung menjalankan aksinya, " jelasnya.
Kedua tersangka, kata dia, sebelum melakukan aksinya mereka melakukan obeservasi di daerah Kuta, Badung selanjutnya kedua pelaku menuju kamar A nomor 513 dengan membawa sebuah obeng dan sebilah pisau roti.
"Andri kita tangkap pada 29 Januari, di Renon dengan membawa barang bukti ponsel Samsung. Kemudian Cecep kita tangkap pada 30 Januari di Kuta sekitar pukul 05.30 Wita," ujarnya.
Kedua tersangka melanggar Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(sms)