Birokrasi Pemprov Mengkhawatirkan

Senin, 02 Februari 2015 - 11:21 WIB
Birokrasi Pemprov Mengkhawatirkan
Birokrasi Pemprov Mengkhawatirkan
A A A
MEDAN - Sejumlah jabatan eselon di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) saat ini diemban pejabat setingkat pelaksana harian (Plh).

Kondisi ini diprediksi berlangsung lama setelah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu yang notabene Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) ternyata juga menyandang Plh. Diketahui, saat ini jabatan kepala dinas sosial disandang Asren Nasution sebagai Plh sejak dua pekan lalu.

Jabatan ini terpaksa dijabat pelaksana harian, karena kepala dinas sebelumnya, Alexius Purba, memasuki usia pensiun. Kemudian Kepala Inspektorat Provsu, selama ini disandang Hasban Ritonga. Setelah Hasban dilantik menjadi Sekdaprovsu, jabatan ini juga dipegang pelaksana. Diketahui, pekan lalu, jabatan Sekdaprovsu juga diserahkan pada Asisten II Provsu, Sabrina, sebagai Plh, sampai kasus hukum Hasban Ritonga selesai.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menilai kondisi ini bakal membuat kondisi birokrasi dan pelayanan publik di Pemprovsu semakin memprihatinkan . Jabatan eselon dua yang banyak disandang Plh/Plt, pasti mengganggu kinerja Pemprovsu atau SKPD itu sendiri.

“Akan banyak kebijakan yang tidak bisa berjalan. Gubsu harus segera mendefenitifkan. Tidak bisa membiarkan kondisi seperti ini lama terjadi, supaya ada kewenangan penuh untuk memaksimalkan pelayanan,” katanya, kemarin.

Jika kondisi berlangsung lama, pihaknya khawatir akan menguatkan asumsi negatif pada Pemprovsu. Misalnya, soal untuk mendapatkan jabatan dengan harus membayar. “Asumsi publik semacam ini tidak terhindarkan. Makanya, supaya tidak muncul asumsi macam-macam, Gubsu harus cepat mengatasinya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan pejabat defenitif saja, kinerja pelayanan publik SKPD Pemprovsu masih ada yang masuk kategori merah dari Ombudsman, contohnya dinas sosial. Menurutnya, hal ini juga harus dicermati oleh Gubsu agar dia tidak diasumsikan macam-macam oleh publik. “Dengan pejabat defenitif saja masih merah. Bagaimana kalau dijabat Plh,” katanya.

Kemudian selain kinerja pelayanan publik, kinerja birokrasi di Pemprovsu juga mengkhawatirkan. Hal itu dialami langsung oleh Ombdusman Perwakilan Sumut. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Sekdaprovsu, untuk meminta data SKPD yang melakukan pelayanan publik sekitar tiga pekan lalu.

Data itu diperlukan untuk monitoring pelayanan publik, yang dilakukan Ombudsman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun berharap Pemprovsu bersatu untuk memperbaiki pelayanan publik. Sebab UU Pemda No 23/2014, ada secara khusus mengatur pelayanan publik yakni dalam Bab 13.

Dalam Pasal 351 kata dia, ada peraturan bahwa jika rekomendasi Ombudsman, tidak dijalankan oleh kepala daerah, maka kepala daerah bisa disekolahkan ke Kemendagri untuk beberapa lama.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi, mengatakan, gubernurt seharusnya segera menindaklanjuti kondisi birokrasi yang ada di jajarannya. “Mumpung ini masih awal tahun. Saya juga menyarankan agar Gubsu menyahuti masukan Ombdusman ini,” bebernya.

Di sisi lain, kata dia, gubernur juga perlu melakukan evaluasi pada pimpinan SKPD yang tidak maksimal bekerja sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2014 agar jelas indikatornya. Dengan indikator yang terukur itu, masyarakat bisa memahami apa yang dilakukan Pemprovsu.

Fakhrur Rozi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7555 seconds (0.1#10.140)