Babat 21 Pohon Kota, A Residence Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 31 Januari 2015 - 11:48 WIB
Babat 21 Pohon Kota,...
Babat 21 Pohon Kota, A Residence Dilaporkan ke Polisi
A A A
MEDAN - Dinas Pertamanan Kota Medan melaporkan pihak A Residence ke Polsekta Medan Sunggal karena dituduh menebang 21 batang pohon penghijauan jenis angsana tanpa izin di depan kompleks pertokoan itu.

Selain itu, kompleks perto-koan elite yang berada di Jalan Ring Road, Medan, juga melakukan pemagaran di atas trotoar dan letaknya menyalahi aturan ruang milik jalan. Pihak A Resindence juga menutup permukaan drainase tanpa izin dinas terkait. “Ada sekitar 21 pohon penghijauan jenis angsana dari 50 pohon yang ada (di kompleks A Residence), telah ditebang tanpa izin.”

“Perbuatan itu jelas melanggar Perda No 10/2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu, kepada wartawan ketika meninjau kompleks pertokoan A Residence, kemarin. Di tempat itu, Zulkifli menunjukkan bukti bahwa telah terjadi penebangan pohon kota di kompleks pertokoan tersebut. Tampak dahan-dahan pohon masih berserakan di halaman kompleks pertokoan.

Zulkifli mengetahui adanya penebangan pohon penghijauan di kompleks pertokoan elite itu setelah menerima pengaduan dari warga sekitar. “Setelah kami cek dengan meninjau langsung, pengaduan warga ternyata benar. Pihak kompleks pertokoan telah menebang pohon tanpa izin,” ucapnya.

Zulkifli mengatakan, sudah melaporkan pihak kompleks pertokoan A Residence kepada Polsekta Medan Sunggal, kemarin, dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/142/K/I/2015/- SPKT. Setelah resmi membuat pengaduan, mantan Kadis Kominfo Kota Medan itu selanjutnya akan kembali melakukan penghijauan di lokasi tersebut.

Sebelum menempuh langkah ini, Dinas Pertamanan sempat mendatangi pihak A Residence untuk mempertanyakan alasan penebangan pohon itu. Namun, pihak A Residence malah mengelak dan tidak mau memberikan keterangan, sehingga Zulkifli memutuskan menempuh jalur hukum. Untuk masalah pagar yang berdiri di atas trotoar, akan dibongkar, Senin (2/2).

Dinas Pertamanan akan menyurati pihak kompleks pertokoan elite terkait rencana pembongkaran pagar seng itu. “Di samping membongkar pagar seng, kami juga minta kepada pihak kompleks pertokoan segera membersihkan seluruh material tanah yang ada di sepanjang trotoar. Pembongkaran dan pembersihan tersebut dilakukan dalam rangka menata kembali trotoar, sehingga dapat dipergunakan kembali oleh pengguna jalan,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika wartawan mengonfirmasi masalah ini kepada pihak A Residence, tidak satu pun yang bersedia memberikan keterangan. Salah seorang perempuan berinisial N yang mengaku sebagai marketing di perusahaan itu mengatakan, dilarang memberikan keterangan terkait masalah ini.

Menurut dia, orang yang bisa memberikan keterangan mengenai masalah itu bernama Rahmat, selaku penanggung jawab kompleks pertokoan, termasuk masalah penebangan pohon, pemagaran trotoar, maupun penutupan drainase.

“Kalau mau tinggalkan saja nomor telepon, nanti saya sampaikan kepada Pak Rahmat agar dihubungi. Lagi pula kami tidak menebang pohon, melainkan hanya memangkas,” katanya.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5737 seconds (0.1#10.140)