Ayah dan Anak Habisi Nyawa Pasutri dengan Sadis
A
A
A
MANADO - Pembunuhan sadis yang melibat ayah VM alias Veky (43) dan anaknya RM alias Rando (20), menimpa pasangan suami istri (pasutri) Tedy Manoppo (38) dan Liliana Mokoginta (35) yang merupakan tetangganya sendiri.
Pasangan suami-istri itu dibacok sebanyak 31 kali oleh ayah dan anak itu hingga tewas. Berdasarkan gelar rekonstruksi yang digelar Polresta Manado diketahui, Teddy tewas dengan 19 luka bacok dari kepala, belakang, lengan, dan kaki kiri.
Sementara istrinya Liana dibacok 12 kali. Tiga jemari kanannya bahkan putus. Dia mengalami luka tikam, dan tebasan di sekujur tubuh. Luka berat yang dialaminya itu, membuat nyawa ibu tiga anak ini tak tertolong.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi yang dilakukan pada kedua tersangka itu, ditemukan dua kasus dan keduanya dikenai tiga pasal.
"Kasus pertama dialamatkan pada ayah dan anak, karena keduanya membunuh Tedy Manoppo (suami Liliana Mokoginta) secara bersama-sama. Keduanya (tersangka) dikenakan Pasal 338 dan junto 170," kata Palguna, Jumat (30/1/2015).
Selanjutnya, kasus kedua yang membunuh Liliana Mokoginta (istri Tedy Manoppo), pelakunya adalah VM alias Veky (ayah RM alias Rando).
"Yang membunuh Liliana adalah Veky sendiri. Karenanya, dia (Veky) dikenakan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara," tukas Palguna.
Sekedar diketahui, inseden berdarah yang menewaskan pasutri pada 4 Januari itu hanya persoalan sepele. Awalnya dipicu sebidang tanah yang dijadikan gang (jalan kecil) oleh korban, sehingga menutupi akses ke MCK pelaku.
Mulai saat itu, mereka terlibat cek-cok, kemudian pelaku datang bersama anaknya membawa parang dan menebas Teddy berulang kali. Istri korban pun ikut dikejar Veky sampai di rumah salah satu anggota polisi bermarga Simajuntak.
Di sana, Feky kembali menebas Liana berulang kali. Saat diwawancarai, Veky (pelaku) mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia kesal lantaran korban bersama istrinya sedang membuat pagar menutupi jalan.
“Saya sakit hati karena sudah berulang kali dia tutup itu jalan. Padahal waktu kami membeli tanah dari pemiliknya, sudah ada kesepakatan bersama korban, dia harus menyisakan sebagian tanah untuk dijadikan jalan,” ucap Veky.
Pasangan suami-istri itu dibacok sebanyak 31 kali oleh ayah dan anak itu hingga tewas. Berdasarkan gelar rekonstruksi yang digelar Polresta Manado diketahui, Teddy tewas dengan 19 luka bacok dari kepala, belakang, lengan, dan kaki kiri.
Sementara istrinya Liana dibacok 12 kali. Tiga jemari kanannya bahkan putus. Dia mengalami luka tikam, dan tebasan di sekujur tubuh. Luka berat yang dialaminya itu, membuat nyawa ibu tiga anak ini tak tertolong.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi yang dilakukan pada kedua tersangka itu, ditemukan dua kasus dan keduanya dikenai tiga pasal.
"Kasus pertama dialamatkan pada ayah dan anak, karena keduanya membunuh Tedy Manoppo (suami Liliana Mokoginta) secara bersama-sama. Keduanya (tersangka) dikenakan Pasal 338 dan junto 170," kata Palguna, Jumat (30/1/2015).
Selanjutnya, kasus kedua yang membunuh Liliana Mokoginta (istri Tedy Manoppo), pelakunya adalah VM alias Veky (ayah RM alias Rando).
"Yang membunuh Liliana adalah Veky sendiri. Karenanya, dia (Veky) dikenakan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara," tukas Palguna.
Sekedar diketahui, inseden berdarah yang menewaskan pasutri pada 4 Januari itu hanya persoalan sepele. Awalnya dipicu sebidang tanah yang dijadikan gang (jalan kecil) oleh korban, sehingga menutupi akses ke MCK pelaku.
Mulai saat itu, mereka terlibat cek-cok, kemudian pelaku datang bersama anaknya membawa parang dan menebas Teddy berulang kali. Istri korban pun ikut dikejar Veky sampai di rumah salah satu anggota polisi bermarga Simajuntak.
Di sana, Feky kembali menebas Liana berulang kali. Saat diwawancarai, Veky (pelaku) mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia kesal lantaran korban bersama istrinya sedang membuat pagar menutupi jalan.
“Saya sakit hati karena sudah berulang kali dia tutup itu jalan. Padahal waktu kami membeli tanah dari pemiliknya, sudah ada kesepakatan bersama korban, dia harus menyisakan sebagian tanah untuk dijadikan jalan,” ucap Veky.
(san)