Gajian PNS dan Anggota DPRD Cirebon Dipastikan Molor
A
A
A
CIREBON - Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menyatakan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dipastikan mundur, dan tidak sesuai jadwal.
“Sampai pukul 17.00 WIB ini (kemarin) memang belum ada keputusan, sehingga hampir pasti, Senin 2 Februari 2015, PNS tak gajian sesuai jadwal,” katanya, saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1/2015).
Ditambahkan dia, dirinya sudah melakukan pendekatan informal terhadap sejumlah pihak yang berkompeten di Bandung. Namun hasilnya tidak memuaskan. Bahkan bisa dipastikan gaji PNS akan molor.
"Dengan perubahan nomenklatur Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saat ini, posisi yang terisi hanya kepala dinas. Sementara struktur di bawahnya rata-rata kosong, meski sumber daya manusianya tersedia," jelasnya.
Selain PNS, sambungnya, gaji anggota DPRD Kota Cirebon pun tertahan dalam situasi ini. Roda pemerintahan yang nyaris lumpuh tersebut juga menyebabkan molornya izin prinsip pembangunan.
"Delapan izin prinsip pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon menunggu untuk ditandatangani wali kota," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan dan Penelitian M Arif Kurniawan menyabutkan, tiga proyek pembangunan yang kini masih terhambat karena belum ditandatangani wali kota, yakni perizinan pembangunan hotel di Jalan Sudarsono, proyek pembangunan gedung pertemuan, asrama, dan ruko, di lapangan Kebon Pelok, Kecamatan Harjamukti.
"Juga pembebasan lahan milik Dinas Pendidikan di SMAN 8, kawasan Pronggol, Kecamatan Lemahwungkuk," tegasnya.
Sebetulnya, kata dia, izin prinsip ini tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota saja. "Tapi karena beliau sakit, serta belum ada pelimpahan tugas dan wewenang kepala daerah, proyek pembangunan itu menjadi terhambat,” bebernya.
Dia melanjutkan, lima perizinan yang terbengkalai masing-masing pembangunan hotel, foodcourt, dan perkantoran milik Telkom setinggi 16 lantai di Jalan Cipto Mangunkusumo, sembilan unit perumahan di Kelurahan Argasunya, bengkel mobil di Pegambiran seluas 1.300 m2, dan alih status kompleks Pemakaman Sasono Mulyo di kawasan Penggung, Kecamatan Harjamukti.
"Serta pendirian konter provider seluler di Jalan Cipto Mangunkusumo. Jika para pengusaha memaksakan diri mempercepat proses perolehan izin prinsip dari wali kota, langkah terbaik satu-satunya berupa pelimpahan tugas dan wewenang kepala daerah secepatnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Cirebon Yuyun Wahyu Kurnia mendorong pihak keluarga wali kota bersikap ikhlas.
“Kalau memang kunci atas persoalan ini ada pada surat keterangan medis dari RS Siloam, Tangerang, maka harus ada keikhlasan pihak keluarga wali kota. Ini kan hanya cuti sakit, kalau sudah sembuh, jabatan wali kota akan kembali,” ungkapnya.
Dia meminta, Aher meminta paksa salinan rekam medis Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno dari RS Siloam agar pelimpahan kewenangan bisa secepatnya dilakukan.
“Sampai pukul 17.00 WIB ini (kemarin) memang belum ada keputusan, sehingga hampir pasti, Senin 2 Februari 2015, PNS tak gajian sesuai jadwal,” katanya, saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1/2015).
Ditambahkan dia, dirinya sudah melakukan pendekatan informal terhadap sejumlah pihak yang berkompeten di Bandung. Namun hasilnya tidak memuaskan. Bahkan bisa dipastikan gaji PNS akan molor.
"Dengan perubahan nomenklatur Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saat ini, posisi yang terisi hanya kepala dinas. Sementara struktur di bawahnya rata-rata kosong, meski sumber daya manusianya tersedia," jelasnya.
Selain PNS, sambungnya, gaji anggota DPRD Kota Cirebon pun tertahan dalam situasi ini. Roda pemerintahan yang nyaris lumpuh tersebut juga menyebabkan molornya izin prinsip pembangunan.
"Delapan izin prinsip pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon menunggu untuk ditandatangani wali kota," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan dan Penelitian M Arif Kurniawan menyabutkan, tiga proyek pembangunan yang kini masih terhambat karena belum ditandatangani wali kota, yakni perizinan pembangunan hotel di Jalan Sudarsono, proyek pembangunan gedung pertemuan, asrama, dan ruko, di lapangan Kebon Pelok, Kecamatan Harjamukti.
"Juga pembebasan lahan milik Dinas Pendidikan di SMAN 8, kawasan Pronggol, Kecamatan Lemahwungkuk," tegasnya.
Sebetulnya, kata dia, izin prinsip ini tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota saja. "Tapi karena beliau sakit, serta belum ada pelimpahan tugas dan wewenang kepala daerah, proyek pembangunan itu menjadi terhambat,” bebernya.
Dia melanjutkan, lima perizinan yang terbengkalai masing-masing pembangunan hotel, foodcourt, dan perkantoran milik Telkom setinggi 16 lantai di Jalan Cipto Mangunkusumo, sembilan unit perumahan di Kelurahan Argasunya, bengkel mobil di Pegambiran seluas 1.300 m2, dan alih status kompleks Pemakaman Sasono Mulyo di kawasan Penggung, Kecamatan Harjamukti.
"Serta pendirian konter provider seluler di Jalan Cipto Mangunkusumo. Jika para pengusaha memaksakan diri mempercepat proses perolehan izin prinsip dari wali kota, langkah terbaik satu-satunya berupa pelimpahan tugas dan wewenang kepala daerah secepatnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Cirebon Yuyun Wahyu Kurnia mendorong pihak keluarga wali kota bersikap ikhlas.
“Kalau memang kunci atas persoalan ini ada pada surat keterangan medis dari RS Siloam, Tangerang, maka harus ada keikhlasan pihak keluarga wali kota. Ini kan hanya cuti sakit, kalau sudah sembuh, jabatan wali kota akan kembali,” ungkapnya.
Dia meminta, Aher meminta paksa salinan rekam medis Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno dari RS Siloam agar pelimpahan kewenangan bisa secepatnya dilakukan.
(san)