Antre untuk Dieksekusi Mati, Napi Ini Tetap Kendalikan Narkoba
Jum'at, 30 Januari 2015 - 20:15 WIB
Antre untuk Dieksekusi Mati, Napi Ini Tetap Kendalikan Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Silvestre Obiekwe alias Mustofa (50) WN Nigeria yang masuk dalam daftar antrean untuk eksekusi mati ini tetap nekat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan, terkuaknya keterlibatan Mustofa ini bermula dari penangkapan terhadap Dewi yang dilakukan petugas BNN di salah satu area parkir hotel di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari tangan Dewi petugas menyita sebanyak 1,7 kg sabu.
Pengembangan dilakukan petugas dnegan menggeledah kontrakan Dewi di Kemayoran. Dari rumah ini kembali disita sabu seberat 5,8 kg yang disembunyikan dalan kardus.
"Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7,6 kg. Belakangan diketahui Dewi merupakan kurir narkoba suruhan dari Andi napi yang mendekam di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan," ungkap Anang di Kantor BNN, Jumat (30/12015). Anang melanjutkan, penyelidikan dilakukan kembali hingga akhirnya diketahui bandar besar dari jaringan sabu ini ialah Mustofa napi yang juga mendekam di Lapas Pasir Putih.
"Mustofa ini sedang antre untuk di eksekusi mati. Pada tahun 2004 lalu, Mustofa divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin seberat 1,22 kg," jelas Anang. Meski telah berada di dalam tahanan sejak 2004, lanjut Anang, Mustofa tetap mengendalikan peredaran bisnis narkoba.
Berdasar data, pada November 2012, Mustofa mengendalikan dua kurir Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu dari Papua Nugini ke Indonesia seberat 2,4 kg. Selanjutnya Agustus 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di Surabaya.
"Mustofa merupakan otak dibalik peredaran barang haram ini. Dia sempat mengajukan Peninjaun Kembali (PK) pada 13 Oktober 2008. PK tersebut ditolak pada 9 Juli 2012. Nilai transaksi narkoba tersebut total Rp15,5 miliar," paparnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan, terkuaknya keterlibatan Mustofa ini bermula dari penangkapan terhadap Dewi yang dilakukan petugas BNN di salah satu area parkir hotel di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari tangan Dewi petugas menyita sebanyak 1,7 kg sabu.
Pengembangan dilakukan petugas dnegan menggeledah kontrakan Dewi di Kemayoran. Dari rumah ini kembali disita sabu seberat 5,8 kg yang disembunyikan dalan kardus.
"Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7,6 kg. Belakangan diketahui Dewi merupakan kurir narkoba suruhan dari Andi napi yang mendekam di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan," ungkap Anang di Kantor BNN, Jumat (30/12015). Anang melanjutkan, penyelidikan dilakukan kembali hingga akhirnya diketahui bandar besar dari jaringan sabu ini ialah Mustofa napi yang juga mendekam di Lapas Pasir Putih.
"Mustofa ini sedang antre untuk di eksekusi mati. Pada tahun 2004 lalu, Mustofa divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin seberat 1,22 kg," jelas Anang. Meski telah berada di dalam tahanan sejak 2004, lanjut Anang, Mustofa tetap mengendalikan peredaran bisnis narkoba.
Berdasar data, pada November 2012, Mustofa mengendalikan dua kurir Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu dari Papua Nugini ke Indonesia seberat 2,4 kg. Selanjutnya Agustus 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di Surabaya.
"Mustofa merupakan otak dibalik peredaran barang haram ini. Dia sempat mengajukan Peninjaun Kembali (PK) pada 13 Oktober 2008. PK tersebut ditolak pada 9 Juli 2012. Nilai transaksi narkoba tersebut total Rp15,5 miliar," paparnya.
(whb)