Aktivis HMI Kecewa Penanganan Korupsi
A
A
A
SALATIGA - Puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Salatiga menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga kemarin.
Mereka mendesak Kejari Salatiga segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum tersebut. HMI menilai penanganan sejumlah kasus korupsi di Salatiga jalan di tempat.
Penilaian ini didasarkan adanya kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak 2004 tapi hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dan tidak ada kejelasan kapan kasus tersebut akan dituntaskan. Kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IGD RSUD Salatiga 2004-2005 yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,9 miliar.
Selain itu, kasus pembangunan LPJU 2009 senilai Rp9,8 miliar. Penanganan kasus tersebut juga lambat, hingga saat ini Kejari Salatiga belum menetapkan tersangkanya. “Penuntasan kasus-kasus tersebut sangat lambat. Terhitung sejak 2004 dan 2009 hingga saat ini, penanganan kasus itu tak kunjung selesai. Padahal kejaksaan memiliki kewenangan yang lebih superior dibanding kepolisian,” papar Ketua Umum HMI Salatiga M Eko Prasetyo.
Lambatnya penanganan kasus korupsi itu menimbulkan stigma negatif bahwa ada kesengajaan mengulur waktu dalam penuntasan kasus itu. Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan dalam praktik korupsi itu mencapai miliaran rupiah.
“Karena itu, kami minta Kejari Salatiga transparan dan serius menangani sejumlah kasus korupsi. Bahkan, kami belum melihat ada keseriusan Kejari dalam menuntaskan kasus itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Salatiga Darmo Wijoyo menyatakan sejumlah kasus korupsi tersebut masih dalam proses penanganan. “Kami dari awal sudah berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus yang kami tangani. Termasuk kasus Selasar Kartini, IGD RSUD, dan LPJU. Semua ada tahapan yang harus dilalui,” ucapnya.
Angga Rosa
Mereka mendesak Kejari Salatiga segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum tersebut. HMI menilai penanganan sejumlah kasus korupsi di Salatiga jalan di tempat.
Penilaian ini didasarkan adanya kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak 2004 tapi hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dan tidak ada kejelasan kapan kasus tersebut akan dituntaskan. Kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IGD RSUD Salatiga 2004-2005 yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,9 miliar.
Selain itu, kasus pembangunan LPJU 2009 senilai Rp9,8 miliar. Penanganan kasus tersebut juga lambat, hingga saat ini Kejari Salatiga belum menetapkan tersangkanya. “Penuntasan kasus-kasus tersebut sangat lambat. Terhitung sejak 2004 dan 2009 hingga saat ini, penanganan kasus itu tak kunjung selesai. Padahal kejaksaan memiliki kewenangan yang lebih superior dibanding kepolisian,” papar Ketua Umum HMI Salatiga M Eko Prasetyo.
Lambatnya penanganan kasus korupsi itu menimbulkan stigma negatif bahwa ada kesengajaan mengulur waktu dalam penuntasan kasus itu. Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan dalam praktik korupsi itu mencapai miliaran rupiah.
“Karena itu, kami minta Kejari Salatiga transparan dan serius menangani sejumlah kasus korupsi. Bahkan, kami belum melihat ada keseriusan Kejari dalam menuntaskan kasus itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Salatiga Darmo Wijoyo menyatakan sejumlah kasus korupsi tersebut masih dalam proses penanganan. “Kami dari awal sudah berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus yang kami tangani. Termasuk kasus Selasar Kartini, IGD RSUD, dan LPJU. Semua ada tahapan yang harus dilalui,” ucapnya.
Angga Rosa
(ftr)